Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki luas sekitar 157.983 km², dengan 14 kabupaten kota yang menjadi bagian wilayah administrasinya. Mengingat Kalteng memiliki luas 1,5 pulau Jawa, maka sudah seharusnya lah untuk dimekarkan.
Seperti yang disampaikan oleh Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi bahwa dengan luasan wilayah Kalteng sudah seharusnya dimekarkan.
“Kenapa harus dimekarkan?, Alasannya untuk percepatan pembangunan di daerah.” kata Elia saat dibincangi awak media, Jumat (05/09) di Palangka Raya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kalteng ini berkeinginan, Dengan adanya pemekaran, kedepan mampu menyerap anggaran APBN dari pemerintah pusat.
Ketika dana dari pusat tersebut telah mengalir ke daerah, maka ujarnya menambahkan, dapat dipastikan percepatan pembangunan dapat segera dilakukan di daerah pemekaran.
“Selain itu, ketika daerah ini sudah dimekarkan menjadi sebuah provinsi baru, maka itu akan dapat menarik migrasi penduduk ke daerah tersebut.” katanya menambahkan.
Dirinya menjelaskan, dalam porses tahap pemekaran, seharusnya disertai dengan adanya kajian naskah akademik. Setelah itu, baru lah diusulkan ke DPR RI, guna disahkan dan ditetapkan wilayahnya.
“Karena, itu akan bermuara pada penganggaran di pemerintah pusat” tutupnya.(YS)