UPR Dari Awal Sudah Bentuk Tim Soal Dugaan Oknum Dosen Asusila

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Unsur pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar konfrensi pers, terkait isu tentang adanya oknum dosen besinial PS, yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap 6 (enam) orang mahasiswinya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, UPR sejak awal sudah menyikapi laporan yang disampaikan ke pihak Universitas, dan membentuk tim investigasi. Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar ruang rapat rektorat UPR, kamis (29/8).

Rektor UPR, Dr Andrie Elia SE MSi diwakili Bidang Hukum Organisasi SDM dan Kemahasiswaan, Prof Dr Suandi Sidauruk MPd menyampaikan, tanggal 29 Juli 2019 kemarin, sebanyak 6 (enam) orang mahasiswi, melaporkan dugaan perbuatan asusila, dari oknum dosen FKIP kepada Dekan FKIP beserta para Wakil Dekan FKIP.

Berselang 2 hari, pada tanggal 31 Juli 2019, unsur pimpinan FKIP UPR yaitu Dekan FKIP Prof Dr Joni Bungai MPd beserta Wakil Dekan langsung menggelar rapat internal, terkait tindaklanjut, atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen FKIP, sebagaimana adanya laporan yang disampaikan oleh 6 orang pelapor tersebut.

“pada tanggal 1 Agustus 2019, menindaklanjuti laporan awal tersebut, Dekan FKIP UPR Prof Dr Joni Bungai MPd langsung melaporkan perihal dugaan tindak asusila oleh salah satu oknum dosen yang dimaksud, kepada Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi.” kata Prof Dr Suandi Sidauruk MPd didampingi Dekan FKIP UPR Prof Dr Joni Bungai, serta sejumlah staff civitas akademika di lingkup UPR.

Tidak hanya sampai di situ ujarnya menabahkan, pada tanggal 5 Agustus 2019, Dekan FKIP UPR Prof Dr Joni Bungai MPd kembali menemui Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, dengan membawa 6 orang mahasiswi yang diduga menjadi korban. Dimana, pada pertemuan saat itu, dihadiri juga oleh PENGAWAS INTERNAL UPR.

Lalu, pada tanggal 8 Agustus 2019, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, dengan tanggap langsung melakukan rapat internal bersama-sama seluruh Wakil Rektor dan Staf Ahli Rektor, terkait kasus dugaan tindak asusila tersebut.

Sebagai tindaklanjutnya, Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi menginstruksikan jajarannya, agar segera membentuk tim investigasi dugaan tindak asusila tersebut, yangmana anggota tim investigasi kode etik ini merupakan Guru Besar di lingkup UPR.

Pada tanggal 19 Agustus 2019, tim investigasi kode etik menyampaikan hasil investigasi, berupa rekomendasi, diantaranya adalah memberhentikan oknum dosen FKIP, dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Kaprodi) Fisika FKIP UPR.

Selanjutnya, pada tangga 21 Agustus 2019, tindakan tegas diambil oleh Dekan FKIP UPR Prof Dr Joni Bungai MPd, yaitu dengan mengusulkan oknum dosen tersebut, agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Kaprodi Fisika FKIP UPR.

“Usulan tersebut langsung ditanggapi cepat oleh Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, dengan mengeluarkan surat pemberhentian oknum dosen dimaksud, sebagaimana adanya Surat Keputusan Rektor Nomor 375/UN24/KP/2019.” katanya menambahkan.

Kembali, Prof Dr Suandi Sidauruk MPd menegaskan, atas instruksi Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi, maka selanjutnya kasus asusila oknum dosen FKIP UPR ini, telah ditangani aparat berwajib, namun tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Disisi lain, ketika di konfirmasi Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR, Wawan Novardo mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses ini dari awal, hingga akhirnya nanti.

“Saat ini, keenam orang mahasiswi, yang diduga telah menjadi korban asusila, sangat membutuhkan bimbingan psikologi. Dan, harapannya itu bisa diberikan oleh pihak pimpinan, untuk selanjutnya menunjuk psikolog yang akan mendampingi keenam orang mahasiswi tersebut,” kata Wawan, saat dibincangi para awak media.

Ia juga menambahkan, bimbingan psikologi itu harus gratis dan segera diberikan. Dan, sementara ini yang mendampingi keenam orang mahasiswi tersebut, adalah  Menteri Sosial BEM UPR.

“Adanya kasus ini, maka kami dari BEM UPR juga membuka posko pengaduan, yang ditujukan kepada mahasiswa UPR, apabila ada menemukan kejadian serupa, dapat melaporkan langsung ke Posko  Pengaduan, yang tersedia di Kesekretariatan UPR,” tutup Wakil Presiden BEM UPR.(Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: