Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Menjadi satu catatan penting, dari Komnas Ham atas pembela Ham, termasuk hak atas para pejuang lingkungan hidup, yang berperan penting dalam mendorong kemajuan dan penegakan Ham.
Namun hal tersebut tidak dibarengin dengan perudang-undangan tentang perlindungan bagi paralegal dan penegakan ham dan lingkungan. Sehingga peran penting yang dilakukan sangat rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi.
Untuk itu, Komnas HAM dalam catatan pada pertemuan dialog Walhi Kalteng, kamis (27/6) kemarin, agar DPR bersama Pemerintah perlu segera menetapkan UU Perlindungan Pembela ham, Serta merevisi UU No.32 tahun 1999 tentang ham untuk mencantumkan bab perlindungan pembela ham.
Bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia, yang secara rutin dilaksanakan setiap tanggal 29 Juni pada tiap tahunnya. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran didampingi sejumlah kepala SOPD Kalteng, berkesempatan mengunjungi kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng,Jum’at (29/06) pagi ini
Kunjungan rombongan disambut langsung oleh Direktur WALHI Kalteng Dimas Novian Hartonoa beserta sejumlah pengurus daerah lainnya. Pada kesempatan itu, tampak gubernur juga berkesempatan melakukan dialog/diskusi, dengan para pengurus Daerah WALHI Kalteng, berkenaan beberapa persoalan lingkungan hidup, yang merupakan hasil temuan dan laporan masyarakat kepada WALHI Kalteng.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, sebagaimana tugas gubernur bersama-sama pemerintah provinsi (pemprov), yakni memberikan pelayanan, kenyamanan dan keamanan untuk seluruh masyarakat di Kalteng. Maka dari itu, tak terkecuali pula kepada para pejuang lingkungan hidup di Kalteng.
“Kalian luar biasa, para pejuang-pejuang lingkungan. Bismillah Insya allah, apabila Kalteng jadi ditetapkan menjadi Ibukota Pemerintahan RI, maka hak-hak masyarakat, seperti di bidang pertambangan, perkebunan, bisa semakin mendapat keadilan dari bapak Presiden RI. Karena, saya yakin dengan berkantor di sini nanti, tentu masyarakat akan semakin mendapat keadilan, baik dari segi ekonomi, hukum, keterisolasian, dari sdm nya, akan juga mendapat keadilan,” ujar H Sugianto Sabran menyampaikan, dihadapan sejumlah pengurus daerah WALHI Kalteng.
Kemudian, Ia juga menuturkan, dengan demikian gubernur bisa setiap waktu, menghadap ke Presiden. Sekarang, gubernur masih belum bisa setiap waktu bertemu dengan Presiden. Namun, ketika sudah berkantor di Kalteng, maka gubernur bisa setiap waktu bertemu dengan Presiden RI, guna meminta keadilan untuk masyarakat Kalteng.
Sementara itu, saat dibincangi para awak media, Direktur WALHI Kalteng Dimas Novian Hartonoa mengatakan, tentunya WALHI Kalteng berharap komitmen gubernur bisa terlaksana, seperti apa yang disampaikannya, dalam pertemuan ini.
Terutama, berkenaan dengan 5 laporan yang disampaikan oleh warga, yang didorong oleh WALHI Kalteng, akan diselesaikan oleh gubernur, dalam kurun waktu 1 hingga 3 bulan kedepan.
“Harapannya, kasus-kasus yang telah kita analisa, yang telah kita susun kronologisnya, sesuai dengan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, yangmana kelima kasus itu berada, diantaranya di Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Timur, Seruyan dan Katingan,” terang Dimas.
Dirinya menambahkan, kasus-kasus tersebut, yakni 4 kasus berkaitan dengan lahan, antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, sementara 1 kasus berkaitan dengan masalah tambang, di Barito Timur, yang menambang di sungai.
“Konflik yang terjadi itu, diantaranya berkenaan dengan penguasaan lahan dan belum adanya ganti rugi, kepada masyarakat tentunya. Ada beberapa warga yang ingin lahannya kembali, adapula yang menginginkan lahan plasma. Harapannya, permasalahan-permasalahan ini, dapat segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh gubernur bersama-sama dengan pemerintah daerah,” tutupnya.(YS)