Sidang Paripurna Ke 6 Bahas Dua Raperda

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, terkait pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap Raperda Provinsi Kalteng, tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jalan S Parman, Senin (22/04) pagi.

Tampak hadir dalam rapat paripurna kali ini, Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail beserta sejumlah pimpinan SOPD dan perwakilan Forkompinda provinsi, Ketua DPRD Provinsi Kalteng yang diwakili oleh pimpinan rapat paripurna Ir H Baharudin Lisa MM beserta sejumlah anggota dewan.

Dalam Pidato Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Habib Said Ismail menyampaikan, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 13 ayat (1) c  telah diamanatkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah merupakan urusan pemerintahan umum, yang secara otomatis merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Kalteng untuk melaksanakannya.

“Kita semua perlu komitmen bersama dalam rangka pelaksanaaan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan wajib tersebut. Komitmen bersama ini lah, yang kita wujudkan dalam piranti hukum berupa aturan, yaitu Peraturan Daerah (Perda).”

“Yang bertujuan, ingin menciptakan kondisi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, agar mampu berjalan dengan lancar sukses tertib aman dan damai,” kata Habib dihadapan para peserta rapat paripurna.

Habib juga menegaskan, perlu dilakukan penataan dan pengaturan yang jelas dan tegas ke dalam norma pasal demi pasal, bagaimana proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang akan dilakukan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.

“Melalui perda ini, diharapkan dalam implementasinya dapat diterapkan secara optimal, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal ini, maka dalam raperda ini mengatur beberapa substansi, antara lain tertib batas wilayah, tertib jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib pemanfaatan ruang dan lahan, tertib lingkungan, tertib kesehatan, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Diharapkan pada saatnya nanti, setelah melalui proses dan mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif, Raperda Provinsi Kalteng yang diajukan ini dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda. (Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: