Tagih IMB Walet, DPMPTSP Libatkan Satpol PP

Kepala DPMPTSP Pulpis Usis I Sangkai ketika menyampaikan pidato dalam suatu acara.

 

Beritakalteng.com, PULANG PISAU- Masih banyak pengusaha sarang burung walet berskala kecil yang belum memenuhi kewajiban membayar retribusi, pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulpis berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk membantu menagih retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang walet dari pengusaha yang bandel.

“Kita telah mengirimkan surat kepada Satpol PP untuk membantu menagih retribusi IMB sarang walet dari pengusaha yang bandel, khususnya pengusaha sarang burung walet berskala kecil yang belum membayar retribusi tersebut,” kata Kepala DPMPTSP Pulpis, Usis I Sangkai. Senin (25/2)

Dia mengatakan, ketetapan retribusi IMB untuk sarang walet ini sudah diterbitkan, pihaknya sudah melakukan pendataan, koordinasi dan membuat surat pemberitahuan kepada masyarakat.

“Sebagian pemilik walet yang berskala besar itu sudah membayar semua kewajibannya, hanya saja untuk yang skala kecil ini ada yang belum membayar,” kata Usis.

Dia menjelaskan, pemilik bangunan walet berskala kecil yang rata-rata belum membayar retribusi itu jumlahnya cukup banyak, dan yang terbanyak berada di Kecamatan Kahayan Kuala.

Karena mereka masih belum membayar retribusi tersebut kata Usis, maka pihaknya akan membuat permohonan kepada Satpol PP dalam rangka melakukan pendekatan sesuai dengan kewenangan Satpol PP khususnya melakukan penagihan dari pemilik (pengusaha) sarang walet yang malas bayar retribusi.

“Intinya kita sudah serahkan ke Satpol PP untuk menindaklanjuti, dalam rangka penagihan khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bersumber dari bangunan sarang walet,” ujarnya

Menurut dia, pihaknya sangat memahami menerbitkan SKRD mau tidak mau pihaknya harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan pihaknya, dengan menyurati langsung Satpol PP dalam hal penagihan bagi para pemilik Sarang Walet yang belum memenuhi kewajibannya alias yang bandel bayar retribusi.

“Kita memahami dampaknya kepada masyarakat dalam hal ini pemilik sarang walet itu jelas ada, dan yang jelas kami sudah menyelesaikan Tupoksi kami sesuai dengan kewenangannya,” pungkasnya.(an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: