Aparat Masih Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi APBD Katingan

BeritaKalteng.com, Palangka Raya-
Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Direskrimsus) Polda Kalteng akhirnya secara resmi meyerahkan kasus Dugaan penyimpangan dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 yang menjerat YT dan TK ke Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah, senin (28/01).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) AKBP Devi Firmansyah ketika diwawancari awak media menyampaikan, resmi kami limpahkan beserta semua barang bukti.

“kemungkinan tersangka lain masih ada, sodara TG proses penyidikanya masih berjalan sambil menunggu p19 dari kejaksaan. Uang yang kita serahkan Rp.949 Juta lebih, sementara belum ada penambahan” kata Devi Firmansyah

Pihaknya juga memastikan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka. Sehingga mengaharapkan informasi dari masyarakat  yang mengetahui aset-aset milik bersangkutan.

YT sebelumnya menjabat sebagai mantan Bupati Katingan, sementara TK sebagai Bendahara Umum Daerah yang diduga berperan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Antoninus Kristiano dan CS ketika diwawancarai awak media menyampaikan, kerugian yang ada itu sebenarnya Rp.35 Miliar yang belum dikembalikan ke kas pemda.

“itu seratus kan total keseluruhan, tapi itu kan yang sudah dikembalikan dan bersisa Rp.35 miliar. Untuk aset kan dikatakan Rp.32 Miliar, perhitungan dari mana aset yang disita itu?” Tanya Antoninus.

Pihaknya juga mengaku, sampai dengan saat ini masih belum mengetahui penyitaan aset mana aja yang disita, dan Berita Acara Penyitaan akan dimintakan ketika proses persidangan nanti.

Ditanya terkait adanya potesi salah sita, Antoninus mengatakan bahwa hal itu bisa saja terjadi dengan alasan belum mengetahui persis aset apa aja yang sudah disita.

“kita hanya mengetahui aset yang disita dari teman-teman media saja,  yang kita tau cuma sarang walet sama rumah. Kalau salah sita aset dan yang punya aset keberatan, yang bersangkutan bisa menuntut” paparnya menambahkan.

Upaya hukum seperti pra peradilan tidak mungkin dilakukan, dikarnakan si tersangka sendiri tidak menginginkan hal tersebut. Dan kita mempunyai keyakinan bahwa klainnya dalam kasus ini tidak bersalah, dengan alasan selama ini hanya mengacu kepada azas praduga tak bersalah.

Berdasarkan pantauan terakhir dilapangan, sampai saat ini, kedua tersangka masih berada di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: