Wakil ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller bersama Kepala Bappeda Bartim Panahan Moetar saat sharing tata cara penyusunan RPJMD dengan pimpinan rombongan dari DPRD Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diaula Bappeda Bartim.

DPRD Panajam Sharing Penyusunan RPJMD

Wakil ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muller bersama Kepala Bappeda Bartim Panahan Moetar saat sharing tata cara penyusunan RPJMD dengan pimpinan rombongan dari DPRD Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diaula Bappeda Bartim.

Beritakalteng.com,TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kunjungan tersebut untuk melakukan sharing atau berbagi informasi, tentang penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler mengatakan, kunker dari unsur pimpinan dan anggota legislator PPU tersebut, untuk berbagi informasi dan data serta tata kelola administrasi yang baik dalam penyusunan RPJMD.

“Semua informasi yang diminta dan dibutuhkan, dari rombongan dewan Penajam PPU,” kata Ariantho di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bartim.

Politisi PKPI ini juga mengungkapkan bahwa, Kabupaten Barito Timur merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah dan telah menyusun RPJMD.

“Hal itu menjadi tujuan dari kunjungan kerja Dari DPRD PPU, Provinsi Kalimantan Timur,” timpalnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Bartim Panahan Moetar mengatakan, tugas pokok dan fungsi penyusunan RPJMD ada di Bappeda dan telah menyampaikan informasi, serta referensi tentang langkah-langkah penyusunan RPJMD secara bertahap.

“Dalam dialog ada pertanyaan-pertanyaan yang diminta, kita buka dan berikan agar bermanfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Panahan.

Ia menambahkan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun. RPJMD sebutnya berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.

“Sehingga tidak bisa berubah atau dimasukkan dalam program tambahan, akan tetapi bisa dimasukkan atau ditambahkan pada program yang memiliki kesamaan fungsi program,” tandasnya. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: