Terkait Kelembagaan Adat, DPRD Kaltara Kaji Banding Ke DPRD Kalteng

BeritaKalteng.com, Palangka Raya-
Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan Provinsi baru, sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan infrastruktur pembangunan, diperlukan suatu aturan serta landasan salah satunya yaitu terkait kelembagaan adat.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kelembagaan Adat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltara, Jhonny Laying Impang saat melakukan kunjungan ke DPRD Kalteng kemarin.

Kunjungan DPRD Kaltara tersebut dimaksudkan untuk melakukan kaju banding tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fungsi dan Peranan kelembagaan adat.

“Selain Provinsi Kaltara merupakan Provinsi baru, kita sebagai DPRD yang baru juga banyak membuat aturan-aturan daerah, salah satunya yaitu peraturan tentang kelembagaan adat.” jelas Jhonny Laying Impang.

Dia menambahkan, Lembaga ini sudah ada sejak dulu didaerah, dan perlu diakui serta diperkuat dengan adanya payung hukum. kelembagaan dan perangkat adat yang ada di Provinsi Kalteng sama saja dengan di Provinsi Kaltara. Mulai dari Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), dan lain sebagainya.

“Jadi, kami dari DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara ingin membuat aturan terkait keberadaan lembaga adat itu. Aturan itu pun bukan hanya sekedar memberikan pengakuan, tapi juga memberikan batasan sekaligus pembinaan,”Ujar Jhonny.

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering menyampaikan, kaji banding yang dilakukan DPRD Kaltara sederhana, namun sebetulnya strategis. Sebab, sampai sekarang ini DPRD Kalteng pun masih terus memperbaharui serta menuntaskan Perda terkait kelembagaan.

“Kalteng memang sudah ada perda kelembagaan adat, tapi masih bersifat umum dan belum sampai ke tingkat teknis. Jadi, kaji banding yang dilakukan DPRD Provinsi Kaltara, justru saling mengisi,”Kata Freddy.

Provinsi Kaltara telah memiliki produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat, sedangkan Ujar Freddy menambahkan, di Provinsi Kalteng belum ada. Padahal, hasil dari sharing yang telah dilakukan, terjadi keberadaan perda hak-hak masyarakat adat sangat strategis.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini menyebutkan, DPRD Kalteng sangat penting untuk segera menuntaskan perda tentang Pengakuan Hak-hak masyarakat Adat Kalteng.

“Itu aspeknya sangat luas dan dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian lahan, investasi, lingkungan hidup, dan lain sebagainya,” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *