Mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie hanya bisa tertunduk malu sembari berdiri membelakangi awak media.Dalam perkara ini Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp949.520.700 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Mantan Bupati Katingan Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Uang Rp100 Milyar Raib

Mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie hanya bisa tertunduk malu sembari berdiri membelakangi awak media.Dalam perkara ini Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp949.520.700 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah).

Beritakalteng.com,PALANGKA RAYA- Saat Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (24/1/2019), Mantan Bupati Katingan periode 2013-2017 Ahmad Yantenglie hanya bisa tertunduk malu sembari berdiri membelakangi awak media.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengatakan, mantan Bupati Katingan Ahmad Yatenglie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp100 Miliar pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan pada tahun 2014 lalu.
Yentengie diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenangan atau kekuasaan sebagai orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Katingan demi kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, dan memalsukan dokumen dalam pengelolaan keuangan.
“Kronologis peristiwa bermula dari sekitar tahun 2014 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten Katingan dengan cara menempatan dana APBD di PT. BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan dalam tiga tahap, dengan tidak sesuai dengan prosedur,” tambah Adex.
Selain itu, Polisi juga menahan satu tersangka lainnya yang berinisial TK, mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Katingan. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih dalam penyidikan/penyelidikan Tim Tipikor Polda Kalteng.
Dalam perkara ini Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp949.520.700 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan empat lembar asli nota kesepakatan bersama antara Pemkab Katingan dan PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Indah dan beberapa bukti aset yang dimiliki tersangka.
“Aset yang sudah disita senilai 32 Milyar dan pengembalian 65 Milyar dari tersangka kepada negara. Kurang lebih Rp3 Milyar yang belum bisa dikembalikan karena uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” tegas Dirkrimsus.(Sog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: