BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar pertemuan dengan Insan Pers, di Alua pertemuan Bawaslu Provinsi Kalteng, jalan G.Obos nomor 2, Kamis (20/12) kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Eko Riadi, melalui kepala Divisi Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kalteng Tity Yukrisna mengungkapkan, saat ini Bawaslu telah melakukan perekrutan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di 136 kecamatan, yang dimulai pada akhir bulan Oktober 2017 sampai dengan November 2017 lalu.
“Beberapa Kabupaten yang tertinggal dalam arti tidak dapat menyesuaikan dengan Timeline yang sudah disiapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI), ada dibeberapa kecamatan dari 136 kecamatan, dikarenakan tata telak yang cukup jauh dari Ibukota Kabupaten, serta letak geografis, jarak tempuh dan modal transportasi yang digunakan, dimana Bawaslu Kabupaten harus mencarter kendaraan dan hal itu berdampak pada biaya yang cukup besar.”Ucap Tity Saat menyampaikan paparan.
beberapa kecamatan yang tidak dapat menyesuaikan dengan Timeline yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI, diantaranya terletak di Kabupaten Kapuas, Katingan, Murung Raya, Gunung Mas dan Barito Selatan, sehingga solusi yang dapat diambil oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI adalah dengan melakukan perpanjangan waktu prerekrutan Panwascam hingga bulan Desember 2017 lalu.
Sedangkan untuk perekrutan Panwaslu Kelurahan/ Desa, sesuai dengan timeline yang disiapkan oleh Bawaslu RI, pembentukan Panwascam Kelurahan/Desa dimulai pada awal bulan Maret 2018 dan semestinya telah dilakukan pelantikan pada awal bulan April 2018.
“Seharusnya pelantikan Panwascam Kelurahan/Desa sudah dilakukan pada awal bulan April tahun 2018, namun karena ada sedikit kendala terkait dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilu, tentang usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Sedangkan yang kita dapati di beberapa kelurahan atau tingkat desa, ada yang memang sudah berumur 25 tahun, tetapi pendidikannya tidak sampai SLTA, bahkan ada juga yang pendidikannya SLTA, tetapi usianya tidak sampai 25 tahun.”Ujarnya.
Dikatakan Tity, untuk menghadapi masalah usia dan pendidikan di tingkat Desa/kelurahan, pihak Panwaslucam harus melajukan pendekatan kepada Stakeholder terkait, kemudian bekerjasama dengan kepala Desa, tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
Lalu Panwaslucam juga diharuskan untuk turun langsung kelapangan atau melakukan pencarian calon Panwas ditingkat Kelurahan/Desa secara langsung, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
“Intinya, dari 1569 Kelurahan Desa yang ada di Provinsi Kalteng, maka ada 1569 Panwaslu Kelurahan desa yang sudah terbentuk pada akhir bulan April 2018, selanjutnya ada beberapa kegiatan yang dilakukan terkait dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM, yang dilakukan disemua tingkatan, setelah dilaksanakan pelantikan Panwaslucam dan desa, dilanjutkan dengan pembekalan dari Bawaslu Kabupaten Kota.”Tandasnya.
Selain itu, sambungnya, untuk kegiatan terbaru dari Bawaslu Kalteng khususnya divisi Organisasi dan SDM, adalah dilakukannya kegiatan penguatan Kapasitas dan Kapabilitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Sampit Kabupaten Kotawaringim Timur.
pada awal bulan Oktober 2018 lalu dan pada pertengahan bulan Oktober, kegaiatan Bawaslu dilanjutkan dengan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dan soliditas pengawas Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, bekerjasama dengan pihak Komando Resort Militer (Korem) 102/PJG, dimana kegiatanntersebut dilaksanakan di Batalyon 631/Antang, jalan Tjilik Riwut, Km.7 Kota Palangka Raya.(Ist)