Potongan Zakat ASN 2,5 Persen, PW Muhammadiyah Kalteng : Harus Ada Kejelasan

Ilustrasi Foto Internet

BeritaKalteng, Palangka Raya-Adanya Keinginan Pemerintah yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya bagi beragama muslim dikenakan pemotongan zakat yakni sebesar 2,5 persen dari gajih mendapat tanggapan positif dari tokoh organisasi masyarakat (Ormas) Muslim di Kalimantan Tengah.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Muhammadiyah Provinsi Kalteng sekaligus sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalteng, H. M Yamin Mukhtar ketika dibincangi, pada perinsifnya menyambut ketika Pemerintah mengharuskan semua ASN muslim untuk mengelurkan zakat. Hanya saja siapa yang akan mengelola pemotongan jakat tersebut?.

“Apakah Pemerintah atau ada lembaga tersendiri, ini yang perlu kejelasan. Kemudian lagi, pendistribusian 2,5 persen tadi seperti apa teknisnya?, jangan sampai nantinya ada kesana Pemerintah memanfaatkan dana zakat” jelas H. M. Yamin Mukhtar kamis (08/02) di Palangka Raya.

Ia menegaskan, bagimanapun juga dana zakat harus yang diterima harus didistribusikan kepada yang berhak seperti para fakir miskin dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, Pemerintah memyampaikan kejelasan kepada masyarakat mengenai mendistribusikannya sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang dicurigai masyarakat.

Dengan anggaran yang tidak sedikit yakni mencapai angka Triliun’an jika dikalikan dari jumlah penduduk muslim yang ada, dimana kabarnya Badan Amil Zakat Nasional sudah menghimpun jakat sekitar Rp.7 Triliun lebih. Jika dihimpun secara keseluruhan termasuk ASN yang ada, dirinya memperkirakan zakat yang dihimpun bisa mencapai Rp.200 Triliun per tahunya.

“Jika diefektifkan semua, tidak hanya dilingkungan ASN. Ini kan angka yang luar biasa. Terhadap penggunaan dana zakat harus ada kejelasan. Mungkin saja dana zakat digunakan sebagai penuntasan kemiskinan, atau mungkin peningkatan sumber daya Manusia (SDM) baik pendidikan atau kesehatanya, tapi juga harus tepat sasaran” paparnya menambahkan.

Jika Pemerintah memberikan kejelasan akan rencana pemotongan gajih untuk zakat, dimungkinkan masyarakat tidak akan merasa resah. Pemotongan 2,5 persen untuk zakat bisa dikatagorikan, semisal dari hasil panen. Jadi zakat tidak hanya dikeluarkan oleh ASN saja, bahkan ujarnya lebih dalam setiap profesi.

Semisalnya lagi, pemborong. Ketika pemborong orang muslim mendapatkan proyek pekerjaan bisa diambil langsung atau dipotong zakatnya 2,5 persen oleh Pemerintah dari hasil pekerjaan yang didapat. Yang jelas zakat, merupakan kewajiban kita kepada agama, sedangkan pajak merupakan kewajiban kepada Pemerintah.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: