Foto : Andri Mulyono alias AM komisaris PT YAT selaku vendor pengadaan sepeda motor listrik di BGN, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Jumat (12/6/2026).

AM Komisaris PT YAT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

BeritaKalteng.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka baru itu adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), Jumat (12/6/2026).

Diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, AM dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola MBG di BGN sebagai penyedia sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan biaya sebesar Rp1 triliun.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” ungkap Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.

Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Beber Syarief lagi, tersangka juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan BGN.

Penyidik mengungkapkan bahwa AM diduga pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Penyidik memastikan juga akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kini jumlah tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN menjadi 5 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Apalagi salah satu tersangka yaitu mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya telah menyatakan diri menjadi Justice Collaborator (JC) dan berjanji mengungkap nama-nama besar yang ikut terlibat kasus tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *