Ditinggalkan : Setelah viral di media sosial, lokasi galian C tanpa izin yang diduga digunakan sebagai sumber tanah urug untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur ditinggal kabur dan tidak terlihat lagi aktivitas penambangan.

Direktur PT KPK Bantah Dugaan Galian C di Talekoi Ilegal, Akui Gunakan Tanah Setempat

Beritakalteng.com, BUNTOK – Melalui rilis resminya, Direktur PT Karya Putra Kahayan (KPK), Nopli Sugianto membantah bahwa aktivitas galian C yang dimanfaatkan untuk menimbun jalan hauling PT Hasnur di km 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan adalah aktivitas ilegal.

Disampaikan Nopli, menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait aktivitas penambangan galian C yang dilakulan PT KPK selaku pelaksana pekerjaan pemeliharaan jalan / hauling dari PT Anugerah Bumi Tapin (ABT) yang merupakan anak perusahaan PT Hasnur, menjelaskan bahwa dugaan aktivitas penggalian material tanah timbunan di tepian jalan km 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan adalah tidak benar.

“Adapun pekerjaan yang kami lakukan adalah kegiatan pemeliharaan / maintenance jalan hauling PT Hasnur yang materialnya berasal dari sekitar atau sepanjang jalan hauling dari km 01 – km 33 yang lebarnya mencapai 50 meter,” terangnya.

“Material yang kami gunakan tersebut digunakan untuk melakukan tambal sulam di sepanjang jalan/hauling dari km 01 – km 33 sesuai kontrak yakni mengambil material dari sepanjang jalan yang masuk dalam penguasaan PT Hasnur,” tambah dia menjelaskan.

“Adapun dugaan penggalian material tanah timbunan sebagaimana diberitakan kami tidak mengetahui dan akan kami telusuri lebih jauh. Karena sejatinya pekerjaan yang kami lakukan dari awal kontrak tahun 2026 perawatan jalan tersebut,” pungkas Nopli.

Foto : Bapenda Barsel mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan galian C di km 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara memang benar belum mengantongi perizinan apapun.(net/ist)

 

Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK menegaskan akan memanggil semua pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin di km 9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kapolres melalui pesan singkat, Jumat (1/8/2026).

“Polres akan terus lanjutkan penyelidikan,” tegas dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Barsel telah memanggil sejumlah pihak guna mengklarifikasi perihal galin C di Desa Talekoi tersebut pada Kamis (30/7/2026). Namun sejumlah pihak terkait meminta agar klarifikasi ditunda, dengan alasan belum menyiapkan dokumen lengkap.

Kegiatan galian tanah urug ini sendiri, informasinya adalah digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling milik PT Hasnur.

Informasi yang berhasil dihimpun media, perusahaan yang menjadi kontraktor pemeliharaan jalan tersebut adalah PT Anugerah Bumi Tapin (ABT) yang merupakan anak PT Hasnur.

Kontrak pekerjaan itu kemudian disubkontrakan kepada PT Karya Putra Kahayan (KPK) melalui Ormas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad).

Sementara itu, berdasarkan UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, perusahaan tidak boleh sembarangan menggali tanah urug, meskipun berada di dalam area sendiri atau untuk keperluan perawatan jalan hauling. Kegiatan pengambilan tanah urug dikategorikan sebagai penambangan komoditas batuan yang tetap memerlukan perizinan resmi seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau tertuang dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) induk serta persetujuan lingkungan.

Karena kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang memerlukan izin resmi. Walaupun menggunakan tanah setempat, aktivitas pengambilan atau pemindahan material tanah tetap tunduk pada ketentuan hukum pertambangan dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *