BeritaKalteng.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengungkapan satu orang tersangka baru ini, disampaikan oleh Direktur Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat press rilis di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” ungkap dia.
AYS diduga merupakan Asep Yusuf Somantri yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Ketua BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Nasional, Sony Sonjaya alias SS yang lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan Mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana atau DH dan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung alias LP.
Syarief menjelaskan peran AYS dalam kasus dugaan korupsi MBG ini. Asep diduga diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.
Sony Sonjaya diduga memberi akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG guna mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.
“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” beber Syarief.
Selanjutnya, tanpa menyebutkan secara pasti nominal uang yang disetorkan, Syarief membeberkan, setelah mengatur titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat (2), Pasal 606 tentang KUHP.
Kejagung langsung menjebloskan AYS ke sel tahanan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari pertama.
“Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.(rilis Kejagung/red)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah