Foto : Petugas Dishub Kota Palangka Raya Saat Monitoring disalah satu Zona Parkir Jl. G.Obos P. Raya, Jumat 02/09/2022 malam.

Giat Malam, Dishub Kota Rutin Laksanakan Monitoring dan Pengawasan Zona Parkir

Foto : Petugas Dishub Kota Palangka Raya Saat Monitoring disalah satu Zona Parkir Jl. G.Obos P. Raya, Jumat 02/09/2022 malam.

 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Melalui Bidang Perencanaan Prasarana dan Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palangka Raya rutin melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan zona parkir diwilayah Kota Palangka Raya, Jumat (02/09/2022) malam.

Kepala Seksi Perencanaan Prasarana dan Parkir Wiltoni Banteng menyampaikan bahwa monitoring dan pengawasan serta evaluasi dilakukan di lapangan khususnya untuk area perparkiran yang ada di wilayah kota Palangka Raya.

“Untuk diketahui, di seluruh wilayah Kota Palangka Raya ini yang menjadi objek parkir akan kami awasi per zona. Jadi ada lima zona yang kami buat yaitu zona 1-5 mulai dari Tangkiling sampai ke Kalampangan,” ujar Wiltoni Banteng ketika dibincangi.

Selain hal itu, Kasi yang akrab dipanggil dengan sapaan Pak Banteng ini menuturkan dalam giat tersebut petugas Dishub tidak semerta-merta hanya memonitoring namun disertakan dengan penagihan distribusi dimasing-masing zona parkir yang nantinya akan langsung ditransfer via rekening yang sudah ditentukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Seperti yang dilihat sekarang kita langsung membawa kwitansi yang sudah disiapkan oleh pihak Dishub berupa tagihan dan ini pun kita tidak menerima secara tunai, namun pihak pengelola parkir yang akan mentransfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh pihak Pemerintah Kota,” tandasnya.

Untuk jumlah biaya yang dibebankan kepada pengelola perparkiran masing-masing tidak sama, disesuaikan dengan penghasilan zona itu sendiri.

Lebih lanjut dikatakan bahwa semakin bertumbuhnya perekonomian di Kota Palangka Raya ini maka semakin banyak objek-objek parkir yang berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor perparkiran.

Selain itu, dirinya juga menghimbau kepada juru parkir yang ada di Kota Palangka Raya ini agar menggunakan atribut saat bertugas, adapun atribut tersebut berupa rompi serta ID Card/Tanda Pengenal. Namun pihak Dishub hanya mengeluarkan Tanda Pengenal saja, dan atribut’atribut lainya disediakan oleh pengelola perparkiran,” tambah Wiltoni

Dirinya berharap untuk pengelolaan serta petugas parkir agar memarkirkan kendaraan konsumen dengan baik, tertata dengan rapi serta jaga keamanannya dan juru parkir untuk selalu menggunakan atribut parkir. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *