Edarkan Narkoba, Buaya Kuning Kembali Diciduk Satresnarkoba Barsel

Foto : Ketahuan kembali beraksi mengedarkan sabu, seorang residivis Elis alias Buaya Kuning (52) kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa (16/11/2021).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Kembali beraksi, seorang residivis pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan warga Gang Sindem, Jalan Kelurahan, RT.01, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Elis alias Buaya Kuning (52) kembali ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Bagus Winarmoko, Buaya Kuning diamankan oleh jajarannya karena kedapatan mengedarkan kembali narkoba jenis sabu di wilayah Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusel, Barsel.

Dalam operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba tersebut, bersama pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu berupa satu paket sabu dengan berat 1,03 gram, sebuah telepon genggam, sebuah sepeda motor dan beberapa barbuk lainnya.

Diceritakan Bagus, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan kepolisian terhadap laporan masyarakat tentang adanya aktifitas jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Jalan AMD 1.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berikutnya sekitar pukul 13.30 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku di Gang Bersama, Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Dusel.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukanlah satu paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam sebuah plastik kresek warna hitam yang diselipkan di antara jari kakinya dan sendal jepit yang ia gunakan,” beber Bagus.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Makopolres Barsel.

Akibat aksinya tersebut, pelaku kini dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.(Sebastian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *