Beritakalteng.com, BUNTOK – Guna meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan cabang Muara Teweh, Kamis (17/9/2020).
Disampaikan oleh Kepala cabang BPJS Kesehatan Muara Teweh Iwan Adriady, penandatanganan MoU antara pihaknya dengan Disnakertrans Barsel, bertujuan untuk memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para tenaga kerja.
“Melalui kerja sama ini, nantinya kami
harapkan, kita bersama-sama dengan pemkab untuk memastikan agar seluruh pekerja yang ada di Barsel terjamin kesehatannya dalam program kesehatan nasional,” terangnya.
Selanjutnya, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan mampu mendorong pelaksanaan langkah-langkah selanjutnya, antara BPJS Kesehatan dan Disnakertrans Barsel.
“Melalui kerja sama ini, tentu ada tindaklanjut yang akan kita lakukan, salah satunya terkait pertukaran data dengan Disnakertrans Barsel,” sebutnya.
“Kami juga berharap, dengan adanya kerja sama ini, bisa terwujud kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan semua tenaga kerjanya dalam program jaminan kesehatan nasional ini,” imbuh Iwan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Disnakertrans Barsel Agus In’yulius, penandatanganan MoU ini, merupakan upaya pihaknya dalam mendorong kepatuhan perusahaan dalam hal mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut, ditenggarai masih banyak ditemukannya perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Batuah tersebut, menunggak iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan mereka.
“Betul, ada beberapa perusahaan yang masih menunggak iuran, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak BPJS Kesehatan kepada kita,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU tersebut, Agus berharap terjalin sebuah sinergi antara Disnakertrans dan BPJS Kesehatan, dalam hal monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Harapan kita, kepesertaan ini bisa lebih banyak lagi. Karena ini gunanya adalah untuk melindungi tenaga kerja kita warga Barsel yang bekerja di perusahaan agar mendapat jaminan kesehatan,” harapnya.
“Sebab perusahaan wajib memenuhi tanggung jawabnya menjamin kesehatan tenaga kerja mereka,” tegas Agus.
Diakui Agus, dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, untuk mendorong mereka memenuhi tanggung jawab mengikutsertakan karyawannya dalam program kesehatan nasional itu.
“Kami dengan BPJS akan turun sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menunggak tersebut, untuk melakukan arahan kepada mereka. Tapi untuk selanjutnya, bila itu (kepatuhan pembayaran BPJS) tidak dilaksanakan, kita juga akan menerapkan sanksi,” tegasnya.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya, karena selain sanksi administratif perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab itu, pada Pasal 55 UU BPJS turut mengatur sanksi bagi Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan tentang pembayaran dan penyetoran iuran jaminan sosial, yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).(Sebastian)