Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebagai bagian dari rangkaian syarat pencalonan menjadi peserta Pilkada tahun 2020, Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo bersama Ben Brahim S. Bahat – Ujang Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan, Selasa (8/9/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian syarat pencalonan menjadi peserta Pilkada tahun 2020. Pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku.
“Karena salah satu syarat bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yakni cakap dan sehat secara jasmani dan bebas dari Narkotika oleh BNNP,” ujarnya Hermain di aula Bajenta Lantai III Gedung Diklit RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya
Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi, pemeriksaan jasmani yang dilakukan dengan pemeriksaan medik-fisik dan pemeriksaan rohani yang dilakukan dengan pemeriksaan psikiatri dan psikologis hingga tahapan lainnya.
Pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak yang wajib diikuti oleh para bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“ada pemeriksaan bebas penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan lainnya. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya bakal disampaikan ke KPU Kalteng dalam waktu dekat,” bebernya
Pemeriksaaan kesehatan sendiri dilaksanakan oleh tim uji kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalteng , HIMPSI Kalteng dan BNNP Kalteng selama dua hari, yakni tanggal 8 sampai dengan 9 September 2020.(*)