
Foto: Asisten I Setda Ari Panan pimpin kegiatan rapat bersama jajaran.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi menahun dan tak kunjung usai di daerah. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak.
Hal itu menjadi topik pembahasan dalam diskusi pagi ini yang dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Ari Panan P. Lelu dan didampingi oleh perwakilan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dispenda, Kabag Ekonomi, Bagian Hukum, serta ATR/BPN Barito Timur.
Asisten I menyampaikan, pentingnya penataan data dan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas peti.
“Pengisian data akan dilakukan oleh Bagian Ekonomi bekerjasama dengan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR serta ATR/BPN Barito Timur. Data terkait lokasi, titik koordinat, estimasi luas, dan keterangan tambahan akan dihimpun secara menyeluruh,” ujar Ari Panan, Rabu (29/10/2025).
Dijelaskannya, mulai Oktober 2025, ada 20 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang terdata di Dispenda Barito Timur. Dari total tersebut, 18 perusahaan bergerak di bidang pasir kuarsa, sedangkan dua lainnya menambang laterit dan kaolin.
Selanjutnya, Ari menekankan, bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dalam urusan pertambangan masih terbatas sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlu dipahami bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan perangkat daerah teknis dalam urusan pertambangan dibatasi oleh regulasi yang berlaku. Karena itu, sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menjadi kunci dalam penanganan PETI secara terpadu,” katanya.
Dengan adanya kegiatan rakor ini, Pemkab Barito Timur berkomitmen memperkuat basis data, meningkatkan pengawasan lapangan, dan memperluas koordinasi antar lembaga. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan dampak lingkungan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang wilayah. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah