Beritakalteng.com, BUNTOK – Beberapa orang masyarakat di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan berencana melakukan aksi damai untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dengan dua agenda berbeda terhadap PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU) pada Rabu 18 Juni 2025.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi dengan tujuan Kapolsek GBA, tertuang bahwa sejumlah massa akan menggelar aksi damai untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada PT. MUTU.
Aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Barito Selatan dan Barito Timur tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi tuntutan warga, yakni terkait lahan milik warga di wilayah Swalang Ara, Desa Bipak Kali yang diduga digarap sepihak oleh pihak PT. MUTU.
“Kami minta penghentian dan penolakan terhadap aktivitas penambangan di atas tanah dimaksud oleh PT. MUTU!” tukas salah satu penanggungjawab aksi, Rudi Hartono.
“Tuntutan ini merupakan buntut belum adanya kesepakatan di kedua belah pihak sampai dengan hari ini, meskipun sudah beberapa kali dilaksanakan mediasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” tambah dia menerangkan.
Sementara itu, aksi berikutnya yakni adalah terkait adanya dugaan pencemaran limbah lumpur yang mencemari wilayah desa Muara Singan.
Diungkapkan oleh salah satu penanggungjawab aksi, Ali Hakim, bahwa aksi terkait penyampaian tuntutan itu akan disampaikan bersama puluhan warga terdampak dugaan pencemaran limbah PT. MUTU lainnya.
“Kami akan terus turun untuk menyuarakan apa yang menjadi tuntutan kami, karena sudah beberapa kali mediasi, belum ada keputusan yang jelas terkait hal ini,” tuturnya.
“Aksi – aksi damai akan tetap kami laksanakan sampai ada keputusan yang nyata dari pihak PT. MUTU atas tuntutan kami,” sambung dia lagi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, SIK, mengatakan bahwa yang pertama, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang Undang, namun tentunya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kedua, dalam penyampaian aspirasi, kami berharap tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum yang tentunya nanti akan ada konsekuensi bagi setiap yang melanggar,” tegas dia mengingatkan, Selasa (17/6/2025).
Ketiga, lanjut perwira menengah Polisi berpangkat dua melati itu, Kepolisian juga menyarankan agar para pihak duduk bersama dan membahas terkait persoalan – persoalan yang belum ada titik temu.
“Karena kita juga ada yang namanya Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS), beranggotakan Pemda, TNI, kepolisian, Jaksa dan stakeholder terkait. Silahkan dibawa persoalannya ke Satgas PKS agar ada titik temu,” saran Jecson.
Ditegaskan Jecson, Polres Barito Selatan tidak mengamankan aksi unjuk rasa karena tidak ada mengeluarkan izin pelaksanaan unjuk rasa (kalau dilihat dari tanggal surat dan waktu pelaksanaan itu kurang dari 7 hari).
“Namun kami akan tetap melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat, dan menurunkan personil untuk menjaga situasi aman dan kondusif serta memberikan himbauan – himbauan kepada para pihak agar dalam melaksanakan kegiatan tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Kapolres.(sebastian)