Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik akhirnya ditetapkan dan disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/4/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, Wakil Ketua I, Mardianto serta Wakil Ketua II, Eskop turut menghadiri kegiatan para anggota DPRD, Pj Sekertaris, perwakilan OPD serta para tamu undangan.
Dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah dibacakan melalui Asisten II Sekertariat Daerah, Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin.
Usai paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio menyampaikan, perlu adanya perhatian serius semua pihak terhadap pengelolaan limbah domestik.
“Sesuai tata tertib DPRD, paling lambat 7 hari kami akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta register ke Gubernur Kalimantan Tengah,” katanya.
Usai mendapatkan nomor register, maka akan ditetapkan jadi Peraturan Daerah atau Perda. Ini sesuai permintaan kami dengan kawan-kawan tadi, agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah atau Perkada.
“Supaya apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dan menjadi acuan semua kalangan untuk mengelola air limbah domestik,” demikian. (ags)