Laporan LHKPN Pemerintah Kabupaten Barito Timur Masuk Tiga Besar

Foto : Laporan LHKPN Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masuk dalam tiga besar daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dengan menyampaikan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023 dengan presentasi mencapai 100 persen. Hal ini berdasarkan update data yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 18 Maret 2024.

Koordinator KPK Provinsi Kalimantan Tengah, Alfi Rachman Waluyo sangat apresiasi pemda yang menyampaikan kewajiban pelaporan LHKPN 100 persen tersebut yaitu, Pemkab Kotawaringin Barat, Kapuas, dan Barito Timur.

“Untuk Pemda yang lain mohon dipastikan angka kepatuhan angka LHKPN mencapai seratus persen sebelum tenggat waktu 31 Maret 2024,” katanya, Kamis (21/3/2024).

KPK mempersilahkan apabila ada kendala dalam melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN untuk segera mendiskusikan.

Senada Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan sangat merespon baik pelaporan LHKPN Pemda setempat. Ujarnya, sejak awal kewajiban daerah bagi para pejabat tersebut menjadi atensi serius untuk diselesaikan.

“Alhamdulillah terlaksana, dan semoga ini menjadi motivasi untuk pemkab Bartim lebih baik,” kata Indra Gunawan.

Pemkab Barito Timur sudah menyelesaikan pelaporan LHKPN seluruh pejabat ke KPK sejak 15 Februari 2024 lalu. Sebanyak 292 orang yang masuk daftar wajib dari eselon II, bendahara pengeluaran keuangan dinas, pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPATK di atas satu miliar, dan seluruh kepala desa sudah menyampaikan melalui sistem E – LHKPN.

Laporan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik.

Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat tersebut menunjukkan kesediaan untuk menjalani proses pengawasan yang ketat demi mencegah korupsi dan menyalahgunakan kekuasaan.

Laporan LHKPN ini mencakup aset, hutang dan kewajiban finansial lainnya yang dimiliki oleh pejabat beserta asal-usulnya.

LHKPN memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau dan menilai apakah pejabat tersebut memiliki aset yang tidak proporsional dengan pendapatan yang salah. (ags).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: