FOTO : Pj Bupati Katingan Saiful, saat membuka secara resmi Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tingkat Kecamatan Katingan Hilir.

Pelayanan Kepada Masyarakat Katingan Harus Bersifat Memuaskan

BERITAKALTENG.COM-KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan tingkat Kecamatan Katingan Hilir, Aula BKAD Kabupaten Katingan, Kamis 22 Februari 2024.

Sosialisasi dibuka secara resmi Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful. Pihak penyelenggara menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Jani Dwipriambodo dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan.

“Kegiatan yang seperti ini sangat penting sekali. Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan ini. Dimana kita tahu bersama bahwa dinas-dinas yang ada di Kabupaten Katingan dengan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan sudah menandatangani semacam MoU tentang kebersamaannya di dalam suatu tempat yang kita kenal dengan nama Mal Pelayanan Publik,” jelas Saiful.

Dia mengatakan melalui pertemuan tersebut diharapkan bersama dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Katingan bisa dimaksimalkan kemanfaatan dan keberadaannya. Pasalnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat atau yang umumnya pelayanan yang memuaskan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan terima kasih kepada bapak narasumber yang telah bekenan hadir. Sehingga hal ini menjadi sumber informasi kepada kita semua bagaimana kita nantinya bisa menseragamkan pemikiran, pemahaman terhadap bagaimana melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang membahagiakan dan disisi lain tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan,”ungkapnya.

Dia menambahkan melalui sosialisasi tersebut diharapkan bisa membawa kebermanfaatan mendapat pengetahuan maupun wawasan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ketika saat menjalanankan fungsi pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang memuaskan sesuai dengan tata aturan yang ada.

“Perlu kita ketahui Mal Pelayanan Publik saat ini memiliki layanan-layanan yang tentu memudahkan masyarakat. Dimana dalam satu gedung Mal Pelayanan Publik masyarakat dapat berbagai macam layanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang tentu memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,”pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: