Kepala OPD Wajib Gunakan TTE, Diskominfosantik Buka Layanan Registrasi Sertifikat Elektronik

Foto : Kepala Diskominfosantik Dwi Aryanto,

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan baru-baru ini meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi aplikasi ESIGN Barito Timur. Berdasarkan data dari Bidang Persandia dan Statistik (Diskominfosantik) Kab.Barito Timur, ada sekitar 15 Kepala OPD yang belum menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi aplikasi ESIGN Barito Timur.

Guna mempercepat Kepala OPD untuk memanfaatkan TTE, Diskominfosantik Kab.Bartim melalui Bidang Persandian dan Statistik akan melakukan Registrasi Sertifikat Elektronik dan TTE di Aplikasi ESIGN Barito Timur. “Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 6 sampai dengan 7 Desember 2023 bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur,” jelas Kepala Diskominfosantik Kab.Bartim Drs.Dwi Aryanto di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2023).

Dwi menjelaskan, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah proses tanda tangan digital yang melibatkan pihak otoritas yang tepercaya untuk memverifikasi identitas dan keabsahan tanda tangan tersebut. Sertifikat digital digunakan untuk memberikan bukti bahwa tanda tangan elektronik berasal dari entitas yang sah. Ini meningkatkan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam transaksi elektronik.

Lebih jauh Bapak dua anak ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan SPBE.

“Menindaklanjuti aturan tersebut dan instruksi dari Penjabat Bupati Barito Timur maka setiap OPD agar melakukan registrasi sertifikat elektronik untuk penggunaan tanda tangan dan/atau paraf elektronik tersertifikasi (TTE),” ungkap Dwi.

Mantan Sekretaris BKPSDM Kab.Bartim ini menjelaskan, adapun beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan pelaksanaan kegiatan Registrasi Sertifikat Elektronik dan TTE di Aplikasi ESIGN Barito Timur besok yaitu peserta yang ingin mendapatkan layanan sertifikat elektronik pemanfaatan TTE Aplikasi ESIGN Barito Timur wajib registrasi secara online paling lambat hari Rabu, 6 Desember 2023 melalui tautan https://s.id/ttebartim2023.

Peserta yang ingin mendapatkan layanan sertifikat elektronik pemanfaatan TTE Aplikasi ESIGN Barito Timur harus datang langsung ke ruang rapat Wakil Bupati Bartim dan tidak dapat diwakilkan.

“Kehadiran peserta wajib, karena diperlukan proses rekam wajah (swafoto). Dan yang paling penting juga yakni peserta membawa materai Rp.10.000 per orang untuk digunakan isi form pernyataan layanan,” tegas Dwi.

Informasi terkait kegiatan Registrasi Sertifikat Elektronik dan TTE di Aplikasi ESIGN Barito Timur ini, terang Kepala Diskominfosantik, sudah disampaikan ke OPD melalui surat bernomor 46/256/IV/Diskominfosantik/2023 tanggal 4 Desember 2023, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE, M.Si.(ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: