Joni Harta Ingin Program Pembangunan Provinsi dan Kota Selaras

PALANGKARAYA – Dipercayakanya Joni Harta untuk mengisi kekosongan pada jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palangkaraya diharapkan memberi warna baru dalam mendukung arah kebijakan pembangun Pj. Walikota Hera Nugrahayu.

“adanya keselarasan yang dibangun antara Pemerintah Provinsi dan Kota dapat mewujudkan pembangunan Kota ke arah yang lebih baik lagi,” kata Joni yang juga sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, Selasa (05/12/2023).

Joni yang juga dikenal sebagai salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini menyampaikan, dirinya akan terus berupaya dalam mendukung program pembangunan, baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kota.

Joni sendiri diketahui merupakan cucu dari tokoh Kalteng Yan Baboe yang dulunya turut membantu berdirinya Provinsi Kalteng yang saat itu bersama Gubernur Kalteng pertama saat lepas dari Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga Kalteng mandiri.

Diketahui, sang kake Yan Baboe pernah menjabat sebagai Direktur Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang pertama.

Saat Pemerintah Provinsi Kalteng awal dibentuk, Yan Baboe menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalteng sampai dengan pensiun.

“bahkan saat Pemerintah Provinsi Kalteng baru dibentuk, kake tidak pernah menerima gajih,” katanya menegaskan.

Pasca dilantiknya sebagai Pj. Sekda Kota, Joni bersama dangan Pj. Walikota Palangkaraya berkomitmen akan memajukan pembangunan ke arah yang lebih baik lagi.

Sekedar menginformasikan, Saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Pj.Setda Kota Palangkaraya. Tampak hadir, Setda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

Nuryakin berharap dengan dilantiknya Joni Harta sebagai Pj. Sekda Kota dapat semakin meningkatkan kinerja dalam mewujudkan pembangunan Kota lebih baik kedepanya.

Nuryakin menambahkan, tugas Pj. Sekda Kota salah satunya membantu tugas Walikota Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap tugas perangkat daerah dan urusan administrasi lainya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: