FOTO : Koordinator Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Omang Sabar, Cahaya Farlina, S.P.

Ratusan Anggota Koperasi Omang Sabar Tuntut Hak dan Keadilan

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Sebanyak 210 orang anggota melayangkan gugatan kepada Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal. Pasalnya, mereka dikeluarkan dari keanggotaan secara sepihak dan diduga tidak prosedural.

Para anggota yang kecewa, meminta pengurus koperasi yang berada di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur tersebut untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), agar mereka dapat kembali masuk dalam daftar anggota koperasi.

Koordinator Ketua Panitia Pelaksana Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Omang Sabar, Cahaya Farlina, S.P menuturkan bahwa pihaknya merupakan anggota sah koperasi Omang Sabar sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 233 Tahun 2008 dan Nomor 519 Tahun 2009, Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Omang Sabar Nomor :01/OS-SB/VIUI/2007 dan berbagai bukti lainnya.

“Kami dikeluarkan secara sepihak, dimana dalam Anggaran Dasar Koperasi tertuang bahwa anggota koperasi hanya dapat diberhentikan dari keanggotaan dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan dapat diberhentikan oleh pengurus karena merugikan koperasi. Hal ini baru kami sadari sejak kepengurusan Kardinal dan keluarga, kami tidak lagi menerima Sisa Hasil Usaha (SHU). Alasan kami dikeluarkanpun juga tidak prosedural dan tidak masuk akal, yakni tidak memiliki lahan. Padahal sejak koperasi itu didirikan, nama-nama kami lah yang diajukan ke Bank beserta luasan lahan masing-masing anggota, guna mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk melaksanakan Program Revitilasisi” tegasnya, Minggu 27 November 2023.

Cahaya menuturkan bahwa susunan pengurus koperasi Omang Sabar yang berada di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur tersebut sangat jelas menyalahi ketentuan pada Anggaran Dasar Koperasi, seperti tertera pada Akta yang dibuat oleh Notaris Retnanni Winahju, S.H., M.Kn. perihal Pernyataan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Omang Sabar tanggal 10 Januari 2022 Nomor : 2, pada pasal 41 bahwa ‘Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai serajat kedua’. Namun kenyataannya, antara Ketua, Pengurus dan Ketua Badan Pengawas memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda, antara lain status Bendahara koperasi merupakan anak kandung ketua (sedarah) dan Ketua Badan Pengawas koperasi Omang Sabar merupakan adik ipar ketua (Semenda).

“Berdasarkan hasil investigasi kami, jelas bahwa beberapa orang pengurus diduga masih terpaut status keluarga dekat dengan ketua koperasi Omang Sabar, Kardinal. Kami bisa buktikan dugaan ini. Padahal dalam aturannya jelas tidak boleh guna menghindari adanya konflik kepentingan dan menjaga tata kelola koperasi yang baik kedepan,” tukasnya.

Selain itu, pengurus koperasi yang bermitra dengan PT. Uni Primacom untuk program revitalisasi kebun kelapa sawit tersebut diduga memanipulasi data berupa surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kotim untuk kepentingan syarat administrasi pengajuan akta notaris perubahan anggaran dasar koperasi Omang Sabar oleh notaris Retnanni Winahju, SH., M.Kn pada tanggal 10 Januari 2022.

“Sebenarnya masih banyak kejanggalan lain dan semua bisa kami buktikan. Saudara Kardinal menempuh jalan yang salah dan terlalu banyak kecerobohan, sehingga menimbulkan luapan kekecewaan,” katanya.

Cahaya beserta ratusan anggota lainnya, kini berjuang keras mencari keadilan atas hak mereka selaku anggota sah. Berbagai cara telah ditempuh dan pengaduan mereka sedang berproses.

“Kami berharap pihak Dinas Koperasi dan UKM Kotim, Notaris Retnanni Winahju dan Bupati Kotim, Halikinnor dapat membantu 210 orang anggota yang terbuang ini untuk mendapatkan haknya serta mengungkap kebenaran yang sedang kami perjuangkan,” pungkasnya.

Ketua Koperasi Omang Sabar, Kardinal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa sebanyak 210 orang yang menggugat dirinya tersebut merupakan anggota sah koperasi Omang Sabar hingga saat ini.

“Mereka itu beruntung masih mendapat SHU saat periode kepengurusan sebelumnya. Padahal lahannya belum ditanami, bagaimana bisa mendapat SHU. Tidak benar kalau kami mengeluarkan mereka dari keanggotaan,” ujarnya.

Menanggapi dugaan susunan pengurus koperasi dan badan pengawas koperasi Omang Sabar menyalahi aturan anggaran dasar, yaitu Bendahara merupakan anak kandungnya dan Ketua Badan Pengawas Koperasi merupakan adik iparnya adalah tidak benar.

“Tidak benar itu, tidak ada unsur keluarga saya dalam susunan pengurus Koperasi Omang Sabar dan Badan Pengawas Koperasi Omang Sabar.

Kardinal menjelaskan bahwa dirinya terpilih secara aklamasi sebagai ketua koperasi Omang Sabar. Sedangkan jabatan Ketua Badan Pengawas Koperasi Omang Sabar dipercayakan kepada Yohanes Untung, usai menang dalam pemilihan melawan alm. Hanafiah.

“Terkait posisi bendahara, kami sebelumnya sudah koordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kotim. Saat itu hanya saudara Andre Fransisco yang memenuhi syarat. Sehingga Andre Fransisco dianggap mampu menjalankan tugas sebagai bendahara,” katanya.

Menurutnya, koperasi Omang Sabar pada dasarnya merupakan koperasi berbasis keluarga. Sebab itu, nama Omang diambil dari nama kakeknya. Dimana kebanyakan anggota koperasi tersebut, merupakan garis keturutan langsung dari kakek Omang. (Tu/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: