Foto :

Dewan Kota Ini Imabu Masyarakat Jangan Terjebak Penyaluran Tenaga Kerja Ilegal

Foto : Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

 

BERITAKALTENG.COM, Palangka Raya – Sejumlah kalangan DPRD Kota Palangkaraya menyayangkan adanya praktek penyaluran tenaga kerja melalui jasa penyalur ilegal di Kota Palangka Raya.

“Tentu kita menyayangkan, adanya praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di Kota Palangka Raya. Mirisnya dilakukan oleh oknum suami istri, dimana praktik ilegal itu sudah dijalankan dia tahun lebih,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Selasa (7/3/2023).

Sejauh ini lanjut Ridha, belum diketahui secara pasti motif dan lain sebagainya, sehingga dilakukan praktik ilegal penyaluran tenaga kerja itu .

Sebab itu, dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan kepada masyarakat harus hati-hati dan waspada tidak mudah terjebak. Sebaliknya bagi warta yang punya aktivitas dalam penyaluran tenaga kerja, hendaknya benar-benar memiliki legalitas resmi.

“Kepada pihak terkait, tentu diharapkan untuk lebih mengawasi aktivitas-aktivitas terkait dengan penyaluran ketenagakerjaan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tukasnya.

Adapun berkaca dari kejadian ini hendaknya masyarakat jangan mudah tergiur dengan aktivitas-aktivitas di media sosial yang menawarkan peluang kerja. Masyarakat harus lebih teliti, waspada dan dicari tahu benar-benar kejelasannya dan sebagainya.

“Jangan sampai begitu sudah terjun memutuskan, lalu datang ke perantauan ternyata disitu nasib tidak jelas,” tukasnya.

Sementara tambah politikus dari PAN ini mengingatkan, kepada masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan atau barak, yang dijadikan sebagai tempat transit sementara untuk pelaku oknum penyalur tenaga kerja, untuk tetap selektif dalam menerima orang yang menginap atau menyewa tempat tinggal.

“Berkaca dari peristiwa terbongkarnya praktek penyaluran tenaga kerja di salah satu penyewaan tempat tinggal milik warga itu, maka pelaku usaha kos kosan atau barak dapat lebih selektif dalam menerima penyewa,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: