FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

Dewan Kalteng ini Dukung Rencana Pembentukan BRIDa

FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Adanya rencana pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) mendapat dukungan dari sejumlah kalangan legislatif Kalteng dengan harapan dapat menjaga keberlangsungan riset dan inovasi daerah.

Seperti yang dikatakan Srikandi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., terbentuknya BRIDa menjadi pendorong bagi keberlangsungan inovasi.

Dimana, inovasi tersebut akan diarahkan pada tatanan peningkatan daya saing, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat dieksplorasi semaksimal mungkin.

“Kami juga berharap melalui keberadaan BRIDa juga dapat menambah kekuatan inovasi daerah,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, Selasa (14/02/2023).

Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan inovasi daerah kemungkinan akan menghindari adanya inovasi yang tidak berlanjut.

Lanjut Hj. Siti Nafsiah mengutarakan dalam upaya pembentukan BRIDa di wilayah Kalimantan Tengah haruslah memperhatikan berbagai pertimbangan, baik secara aturan yang ada, struktur perangkat daerah dan nomenklaturnya.

“Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah menjadi suatu keniscayaan ketika usaha menemukan kebaruan menuju yang lebih baik terus dilaksanakan. Perubahan nomenklatur tersebut ditandai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja organisasi Pemerintah Daerah,” katanya.

Dia juga mengatakan perubahan stuktur diperlukan guna menyesuaikan diri dengan perubahan tuntutan zaman, dan di tingkat lokal dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan struktur organisasi, dengan demikian menjadi suatu yang strategis sebagai bentuk adaptasi organisasi karena adanya perubahan pada lingkungan organisasi.

“Perubahan kembali Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, adalah salah satunya untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah berbasis riset, yakni dengan mengintegrasikan pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDa) dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah,” katanya lagi.

Dia menambahkan dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah dimaksud, maka diharapkan sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas yang bermanfaat bagi kemajuan Daerah dan masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: