Foto : Ilustrasi

Ada Dugaan Kecurangan Dalam Penetapan PKD Desa di Kecamatan Dusel?

Foto : Ilustrasi

Beritakalteng.com, BUNTOK – Diduga ada kecurangan dalam proses seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di lingkup Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan tahun 2023.

Dugaan kecurangan ini mencuat, setelah adanya penolakan dari pemerintah desa, BPD, masyarakat dan bahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Mabuan atas keputusan penetapan petugas PKD untuk desa setempat.

Ada dua desa yang diduga penetapan PKD-nya tidak sesuai dengan aturan, yakni desa Mabuan dan desa Sababilah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari empat orang pelamar di desa Sababilah yang lulus adalah dari desa Pamait, padahal salah satu dari tiga pelamar yang merupakan orang Sababilah adalah mantan PKD tahun 2020 dan sudah bersertifikasi.

Sedangkan di Mabuan yang lulus adalah peserta asal Buntok, padahal salah satu peserta merupakan orang asli Mabuan dan berdomisili di Mabuan yang sudah pernah menjadi PKD tahun 2020 dan sudah bersertifikasi Bawaslu RI.

Sistem penjaringan diduga tidak memenuhi ketentuan, yakni panitia penjaringan harus meminta rekomendasi calon peserta seleksi dari tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda yang berada di desa tempat PKD nantinya ditempatkan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya, Panwascam Dusun Selatan juga diduga tidak melaksanakan perpanjangan masa penjaringan di desa Mabuan dan Sababilah, padahal seharusnya apabila pelamar yang merupakan asli penduduk desa setempat masih kurang dari target yakni dua orang untuk desa Mabuan dan empat orang untuk desa Sababilah, Panwascam wajib memberikan perpanjangan pendaftaran calon peserta bagi warga setempat, bukannya langsung memasukan peserta dari desa lainnya untuk ikut seleksi mengisi kekosongan peserta di desa tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Panwascam Dusun Selatan, Agus Iriwanto berkilah dan bersikukuh bahwa pihaknya sudah melaksanakan penjaringan peserta PKD sesuai dengan aturan.

Dia beralasan bahwa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu, PKD yang penting merupakan warga dari kecamatan yang sama, karena perihal jarak tempuh dari desa atau tempat tinggal bersangkutan dengan lokasi kerja bukanlah masalah.

“Sesuai aturan dari Bawaslu, yang penting masih satu kecamatan, soal jarak tempat tinggal dan tempat tugas kan bukan masalah,” kilahnya.

Namun anehnya, ketika diminta data terkait nilai hasil ujian seleksi PKD, Panwascam tidak mau membuka data dan bahkan menyarankan awak media untuk meminta langsung kepada pihak Bawaslu Kabupaten.

Hal inilah yang kemudian memantik penolakan dari pemerintah desa, BPD dan PPS desa Mabuan, karena menilai bahwa Panwascam tidak bisa bekerja secara profesional dan tidak beritegritas.

Surat penolakan tersebut dilayangkan oleh Pemdes, BPD, PPS dan tokoh masyarakat desa Mabuan pada Minggu (5/2/2023).

Situasi tersebut dicurigai merupakan sebuah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), dikarenakan ada informasi bahwa kedua peserta yang diloloskan merupakan anggota keluarga dan punya hubungan khusus dengan Bawaslu dan Panwascam.(Sebastian)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: