Suyoso Jelaskan Maksud Mutu Pendidikan

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Guna tercapainya tujuan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, maka mutu pendidikan di suatu daerah tentunya harus terjaga dan terus ditingkatkan melalui sejumlah upaya dari pemerintah maupun satuan pendidikan.

“Mutu pendidikan adalah kemampuan sistem pendidikan, baik dari segi pengelolaan maupun dari segi proses pendidikan itu sendiri, diarahkan secara efektif untuk meningkatkan nilai tambah dari faktor-faktor input,” Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Suyoso, Jumat 13 Januari 2023.

Yaitu, tambahnya, besarnya kelas sekolah, guru, buku pelajaran, situasi belajar dan kurikulum, manajemen sekolah, keluarga agar menghasilkan output setinggi-tingginya.

“Berdasarkan PP No. 19/2005, terdapat delapan standar pendidikan nasional yang digarap oleh BSNP, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian,” sebutnya.

Standar isi ujarnya, merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

“Standar proses ini meliputi pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan,” jelasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: