
BERITAKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Upaya pengamanan target penerimaan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah. Diperlukan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan pada pendapatan Negara melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Gubernur Kalimantan Tengah. H. Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah, H. Nuryakin dalam rapat koordinasi (rakor) regional intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh se-Kalteng, menyampaikan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota. Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah
“sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” kata Nuryakin ketika membuka kegiatan rakor di Hotel Bahalap, Kota Palangka Raya, Rabu (23/11/2022).
Dirinya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak pusat dan pajak daerah.(ae)