Foto : Yasonna memberikan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo, di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).

Kalteng Raih Penghargaan Dari Kemenkumham

Foto : Yasonna memberikan penghargaan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo, di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan apresiasi kepada sejumlah provinsi dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Prestasi yang sangat membanggakan ini merupakan hasil kerja keras Pemprov. Kalteng yang selalu bersinergi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM beserta seluruh stakeholder terkait, yang selalu giat menyosialisasikan dan memberikan bimbingan kepada masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual dalam menunjang usaha yang dilakukan.

Kekayaan Intelektual merupakan suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang berupa aset berharga dan bernilai ekonomi. Di era ekonomi global menjadikan permasalahan Kekayaan Intelektual menjadi lebih kompleks.

Tidak hanya untuk perlindungannya, namun juga dampaknya terhadap aspek ekonomi, sosial politik, hukum dan budaya, sehingga diperlukan sinergi dan kolaborasi dalam membangun nasional branding melalui kreativitas dan inovasi bangsa menghadapi kompetisi global.

“Diharapkan hilirisasi Kekayaan Intelektual seperti merek, paten, desain industri dan karya cipta agar dapat memiliki nilai ekonomi atau intangible asset, serta produk yang dihasilkan mendapatkan kemudahan dalam menembus pasar dunia,” Ujar Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.

Penghargaan yang baru saja diterima, jelas Edy menambahkan merupakan suatu kebanggaan sekaligus menjadi motivasi bagi Pemprov Kalteng untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi Kekayaan Intelektual dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional. (a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: