FOTO : Ketua DPRD Guma Akerman Sahidar sedang berbincang dengan dewan dari Kalsel saat kunker ke gedung dewan setempat, belum lama ini.

Dewan Gumas Tinjau Eks Kantor DLH Dijadikan Tempat Rehabilitasi

 

FOTO : Ketua DPRD Guma Akerman Sahidar sedang berbincang dengan dewan dari Kalsel saat kunker ke gedung dewan setempat, belum lama ini.

BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN – Wacana dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Gunung Mas (Gumas) untuk melakukan pinjam pakai eks kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dijadikan rehabilitasi bagi para pemakai atau pengguna narkoba. Hal itulah, Pihak DPRD Kabupaten Gumas akan menyetujui apabila eks kantor tersebut difungsikan.

“Kami sangat setuju saja kalau memang eks kantor DLH itu difungsikan kembali apalagi dijadikan tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, kemudian itu Pemda Gumas harus melakukan MoU dengan yayasan Galilea Palangka Raya,” ucap Ketua DPRD Guma Akerman Sahidar, Selasa (20/9/2022).

Kemudian, sambung dia, adanya tempat rehab tersebut maka secara otomatis dapat memudahkan keluarga dalam mengunjungi para pasien pemakai atau pecandu narkoba. Selain itu, jelasnya, para pecandu tersebut memang tertinggi dari daerah khususnya Gumas.

“Informasi yang kita ketahui data tertinggi pemakai atau pecandu itu sebenarnya yang terbanyak dari daerah kita Gumas ini, apabila ada tempat rehab itu nanti dapat memudahkan keluarga untuk menjenguk pasien,” terang dia.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan, rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pihak yayasan Galilea Palangka Raya. Maka, sesuai opsi yang disepakati untuk penanganan atau merehabilitasi para pecandu narkoba yang ada dan sudah ditangani pihak terkait.

“Untuk tempat tadi kita sudah sepakati, yakni Eks kantor DLH sebagai tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, dan sekarang terkait dengan setatus pemakaian asetnya apakah itu statusnya pinjam pakai selama dua tahun dengan opsi bisa diperpanjang atau gimana nantinya,” tukas dia.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: