FOTO : rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan.

Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Seruyan Disahkan

FOTO : Suasana rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan.

BERITAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Seruyan.

Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Seruyan, M Aswin di Ruang Rapat Serbaguna DPRD setempat, serta turut dihadiri anggota lainnya secara virtual melalui video conference, Selasa (29/3/2022).

Jelas Aswin, dengan adanya kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan ini, dirinya berharap kinerja dari seluruh jajaran anggota lembaga tersebut menjadi lebih maksimal lagi.

“Khususnya yang berkaitan dengan disiplin, karena memang selama ini kita masih belum punya itu. Begitupula dengan tata beracara BK, dengan adanya itu artinya mereka sudah punya landasar atau dasar untuk bergerak,” katanya.

Lanjut Aswin bahwa, rapat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang mana pihaknya sudah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan kode etik dan tata beracara tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng, ada beberapa evaluasi terkait dengan perbaikan beberapa pasal, ayat, konsideran maupun dasar hukum yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut.

“Kemarin kita sudah bahas hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng. Ada beberapa evaluasi memang, itu kita bahas dan kita singkronisasikan dengan rancangan kode etik dan tata beracara yang sudah kita susun demi kesempurnaannya,” tandasnya. (tri/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: