Foto : Wakil Ketua I DPRD Kotim, H. Rudianur.

Pemerintah Diminta Perhatikan Anak Putus Sekolah

FOTO : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Masalah ekonomi acap kali menjadi faktor utama kalangan remaja tidak bisa melanjutkan pendidikan, ke tingkat lebih tinggi. Hal itu semestinya mendapat perhatian  pemerintah untuk memperhatikan anak putus sekolah.

“Seperti kita ketahui, seseuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun  2003. Di dalam aturan tersebut dikatakan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran pada peserta didik secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur.

Disebutkannya, melalui pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah, yang menjadi peserta didik dapat memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan dan yang diperlukan dirinya bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk masa depannya  nanti.

“Anak-anak harus bersekolah jangan sampai putus sekolah, yah minimal menempuh pendidikan dasar minimal 9 tahun. Maka dari itu Pemerintah Daerah harus menjalankan perannya sebaik mungkin,” timpalnya.

Kendati demikian, ironis disampaikan legislator partai Golongan Karya atau Golkar itu masih ada sejumlah permasalahan, dimana masih terdapat kepala  keluarga yang kurang mampu, sehinga akhirnya tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya.

“Jelas-jelas hal ini harus jadi satu perhatian khusus untuk menjadi perhatian bersama,” singkatnya.

Dirinya berharap Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja bisa saling berkoordinasi untuk memberikan solusi yang terbaik.

Ia menjelaskan perhatian pemerintah tidak cukup hanya sampai di sisi si anak saja, akan tetapi ditelusuri juga keberadaan keluarga kenapa tidak sanggup menyekolahkan anaknya sampai harus putus sekolah.

Dari segi DinasTenaga Kerja bisa menelusuri keluarga yang kekurangan pekerjaan, lewat itulah pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat membantu memberikan pelatihan atau menyalurkan pekerjaan yang layak  bagi orang tua atau bahkan bagi  anak yang putus sekolah.

Akan tetapi pemberian pekerjaan bagi si anak ditegaskan Rudianur harus melihat umur si anak, apakah memang sudah masuk kategori sebagai seorang pekerja. Dan juga si anak harus diberikan pelatihan sebelum  bekerja secara langsung. (Rik/Arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: