FOTO : IST/BERITAKALTENG - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M. Hasan Busyairi, saat berfoto bersama dengan anggota DPRD Kota Palangka Raya lainnya.

Cegah Penyebaran Wabah Covid-19, Pelaku Usaha Diharapkan Patuhi Surat Edaran Walikota Palangka Raya

FOTO : IST/BERITAKALTENG – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M. Hasan Busyairi, saat berfoto bersama dengan anggota DPRD Kota Palangka Raya lainnya.

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta seraya mengimbau agar seluruh pelaku usaha bisa mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya.

Hal ini dimaksud berkaitan dengan upaya awal atau dasar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid – 19 di pada saat Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level III (tiga).

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M. Hasan Busyairi, mengatakan bahwa PPKM Level III artinya sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya lebih masif dari daerah – daerah lain yang berada di PPKM leve dua, maka dari itu pelaku usaha harus menaati SE Wali Kota Palangka Raya tersebut.

“Penerapan atau implementasi SE Wali Kota Palangka Raya ini adalah cukup penting mengingat saat ini kasus sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya semakin naik dari hari ke hari,” terang M. Hasan Busyairi, baru-baru ini.

Berkenaan kondisi tersebut, sambungnya mengatakan bahwa masyarakat diminta mengurangi mobilitas, terutama di tempat – tempat umum. Selain itu untuk mencegah adanya kerumunan, para pelaku usaha diminta untuk mengatur jarak antar satu dengan yang lainnya.

Tidak lupa, Hasan juga mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar kompak dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Saya kembali ingatkan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha agar bisa kooperatif dalam mengimplementasikan Surat Edaran Walikota dimaksud, sebagai upaya bersama memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya.

Lanjutnya menambahkan, upaya memutus mata rantai bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, namun sudah menjadi tanggungjawab masyarakat juga. “Maka dari itu, ayo kita bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

(YS/beritakalteng.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: