Beritakalteng.com, PURUK CAHU – peredaran psikotropika golongan I jenis tanaman ganja seberat 450,5 gram di Murung Raya berhasil digagalkan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP) dibantu pihak Satnarkoba Polres Mura, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 18.45 wib.
Petugas berhasil mengamankan barang tersebut dari pria inisial DCS (42) yang diyakini sebagai penerima paket kiriman atau pemilik barang tersebut. untuk sampai ke tangan DCS di Mura, dikirimkan seseorang melalui salah satu jasa pengiriman barang dengan keterangan barang jenis bibit buah apel 3 batang.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung, Iptu Widodo SE membenarkan penangkapan DCS (42) yang merupakan warga Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang oleh pihak BNNP Kalteng ini.
“Terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja ini dilakukan penangkapan oleh pihak BNNP Kalteng di Jalan Temanggung Silam, Gang Banjir, Kota Puruk Cahu.
“Terduga pelaku sebelumnya ingin mengambil paket kiriman tersebut di rumah karyawan dari jasa pengiriman yang digunakan pelaku,” kata Iptu Widodo, Senin (14/6/2021).
Info yang dihimpun, ganja tersebut diterima dari Provinsi Sumatera Utara yang dikemas dan dikirim menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan ke Murung Raya. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan pihak BNNP Kalteng guna pengembanan dan proses pemeriksaan lebih lanjut.(a2)