Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Lantaran diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun 2018.
Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, berinisial HN dilakukan penahanan/ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan pada 16 April 2021 kemarin.
Atas persoalan tersebut, Ade Putrawibawa,S.H., C.NSP bersama dengan Kariswan Pratama Jaya,S.H., S.Sy selaku kuasa Hukum HN menyayangkan jika ada pihak yang menghakimi kliennya tersebut sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi.
“Kami siap mengambil semua langkah hukum yang diperlukan dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen hukum yang ada” kata Ade Putrawibawa,S.H., C.NSP, Sabtu (5/6/2021).
Ade menyampaikan, kliennya HN ditahan Kejaksaan Negeri Katingan pada 16 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-49/0.2.18/Ft.1/04/2021 tanggal 16 April 2021 karena diduga terlibat korupsi dalam proyek kegiatan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 tersebut.
Lebih lanjut Ade menyampaikan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena hanya Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap yang berhak menghakimi HN.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan salinan/turunan surat penetapan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan”.
Dirinya sangat yakin bahwa HN telah menjalankan tugas selaku PPK sesuai pedoman teknis dan petunjuk teknis yang ada.
Tidak hanya itu, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat permohonan salinan/turunan surat penetapan tersangka dan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Katingan.
Dengan alasan bahwa sampai dengan saat ini, baik kuasa hukum maupun klien HN belum mendapatkan atau memiliki Surat Penetapan Tersangka dan Salinan Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Kariswan Pratama Jaya,S.H., S.Sy juga memberikan tanggapan bahwa Pihaknya selaku kuasa hukum berharap penyidik koperatif dalam memberikan keterangan perihal bukti permulaan maupun Surat Penetapan Tersangka yang menjadi dasar dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap HN.
“Keterbukaan informasi mengenai bukti permulaan menjadi sangat penting guna memastikan tidak terjadi unfair prejudice, demi keadilan,” tutup Kariswan.
Baca Juga : Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Kepala DPKPP Katingan dan Rekan Ditahan
Dilain pihak, Kepala Kejari Katingan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Katingan, HN beserta dua orang rekannya berinisial R dan AE sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“berkas tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum, atau penyidikan ke penuntutan dalam waktu dekat akan segera di limpahkan,” kata Erfandy.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Dirinya juga menyampaikan bahwa pada kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun 2018.
Tersangka HN merupakan Kepala DPKPP Katingan selaku pejabat pembuat komitmen dana tugas pembantuan kabupaten Katingan. Kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian selaku penanggungjawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan.
Sementara tersangka berinisial AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya, Desa Tewang Beringin. Yang mana AE sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang lain.(a2)