Beritakalteng.com, KASONGAN – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Katingan, HN dan dua orang rekannya yang merupakan tersangka kasus korupsi, ditahan oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (16/4/2021).
Selain HN, korps Adhyaksa juga menahan satu orang tersangka lainnya yaitu berinisial R Selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian (PSPP) pada DPKPP Kabupaten Katingan.
Kepala Kejari Katingan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan bahwa kedua tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari dan sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Katingan.
Dana bantuan pemerintah tersebut, bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.
“Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing – masing dengan inisial HN, R dan AE,” beber Erfandy kepada awak media, Jumat (16/4/2021).
“Yang mana Pada Tahun 2018, Tersangka HN merupakan Kepala DPKPP Katingan selaku pejabat pembuat komitmen dana tugas pembantuan kabupaten Katingan. Kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian selaku penanggungjawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan,” jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, diungkapkan oleh Erfandy lagi, tersangka berinisial AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya, Desa Tewang Beringin.
“Yang mana untuk Tersangka AE ini, sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain,” ungkapnya.
Ia kemudian membeberkan bahwa para tersangka baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.
Akibat perbuatan mereka tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp. 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI tersebut.
“(Penyelidikan) tidak hanya sebatas kepada Bantuan Dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya, Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah),” tukas Erfandy.
Atas perbuatannya, kini para tersangka dibidik dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(Sebastian)