Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Warga berinisial Is (40) dan Nu (30) yang merupakan pasangan sejoli gagal melaksanakan perkawinan dalam waktu dekat lantaran nekat menjual mobil sewaan milik warga Kabupaten Barito Timur.
kedua pelaku merupakan pasangan yang mengaku memiliki hubungan lama dan rencananya akan melaksanakan pernikahan setelah lebaran. Dan keduanya berstatus cerai dengan pasang yang dulu.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui, Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi mengatakan, aksi nekat pasangan sejoli tersebut dilakukan untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri yang lalu. Dan keduanya menyewa mobil Avanza Nopol KH 1490 K milik warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.
“Transaksi dilakukan diperbatasan dekat bundaran pasar panas, dimana korban mengantarkan mobil untuk disewa para pelaku dengan nominal uang Rp. 600.000 ribu selama dua hari untuk sisanya Rp. 100.000 berjanji akan ditransfer melalui rekening,” ucap kapolsek Benua Lima Ipda Samudi, Rabu (2/6/2021).
Setelah itu, korban resah setelah beberapa hari dari waktu telah ditentukan belum menerima kabar. Pasangan sejoli tersebut saat dihubungi belum ada respon, terpaksa korban melaporkan kejadian pada tanggal 23/5/2021.
“Setelah diamankan barang bukti berupa selembar STNK telah dijual oleh kedua pelaku kepada salah seorang warga amuntai (Hulu Sungai Utara) dengan harga Rp. 20 juta. dari hasil uang tersebut pelaku digunakan untuk menutupi kebutuhan mereka sehari-hari,” ujar kapolsek.
Dari hasil pengembangan aksi pasangan nekat tersebut juga dibantu seseorang wanita berinisial NA. Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran.
“Satu orang dinyatakan DPO dan dalam masih pengejaran, sedangkan Is dan Nu sudah kami amankan dan dijerat pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas kapolsek.(ag)