Terbongkar : Dewan bongkar adanya dugaan pelanggaran SOP dalam pengelolaan dana BLUD sebagai penyebab utama menumpuknya utang RSJS Buntok mencapai angka Rp13,3 milyar.

Diduga Pengelolaan BLUD tak Seusai SOP, Sebabkan Utang di RSJS Menumpuk

Terbongkar : Dewan bongkar adanya dugaan pelanggaran SOP dalam pengelolaan dana BLUD sebagai penyebab utama menumpuknya utang RSJS Buntok mencapai angka Rp13,3 milyar.

Beritakalteng.com, BUNTOK – Diduga dikarenakan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2019 dan 2020, sehingga memaksa pihak Rumah Sakit harus berutang.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran, adanya dugaan pelanggaran SOP dalam pengelolaan dana BLUD di RSJS tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), RSJS, Inspektur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Senin (17/5/2021).

“Ternyata dalam rapat ini terungkap bahwa pengelolaan dana BLUD itu tidak sesuai dengan aturan. Tidak sesuai dengan standar operating prosedurnya,” terang Farid usai memimpin pelaksanaan RDP.

“Sehingga menyebabkan kekacauan dalam penganggarannya, di dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya yang menyebabkan munculnya utang dan tidak bagusnya pelayanan kepada masyarakat, itu akibatnya!” bebernya menambahkan.

Ditegaskan oleh politisi PDI Perjuangan ini lagi, berdasarkan hal itulah, seluruh peserta rapat sepakat meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit terkait permasalahan tersebut.

“Sehingga dalam rapat tadi kita sepakat merekomendasikan agar diaudit oleh BPK,” tukasnya.

Lanjut Farid lagi, persoalan ini harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat oleh pihak RSJS. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa seluruh masyarakat mempunyai hak dasar untuk sehat.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurut UUD masyarakat itu mempunyai hak untuk sehat!” tegas dia.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pihak RSJS masih memiliki utang sebesar Rp13,3 milyar lebih yang belum terbayarkan sejak tahun 2019 lalu.(Sebastian)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *