beritakalteng.com – KUALA KURUN – Polsek Rungan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng terus berupaya dan menyosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada warga binaan.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Rungan dengan memasang Spanduk maklumat Kapolda Kalteng yang dipasang pada fasilitas umum yang ada di wilayah Kec. Rungan, Kab. Gumas, Kalteng, Selasa (3/2/2021) Siang.
“Kami selalu berupaya mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang larangan pembakaran lahan dan hutan dengan menempelkan brosur pada fasilitas umum dengan tujuan agar masyarakat dapat membaca dan memahami isi maklumat,” ucap Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba.
Ia menambahkan, tidak hanya itu seluruh personel juga dikerahkan secara bergantian secara dialogis menyampaikan pada masyarakat cara yang baik dalam membuka lahan.
“Kami berharap masyarakat Kecamatan Lamandau mematuhi dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya. (arl)