Sosialisasi : Melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakar hutan dan lahan, tim gabungan Polri, TNI dan instansi lainnya, laksanakan apel pagi di Polres Barsel lama, Kamis (25/2/2021).

Polres Barsel Akan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Tentang Sanksi Pidana Karhutla

Sosialisasi : Melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakar hutan dan lahan, tim gabungan Polri, TNI dan instansi lainnya, laksanakan apel pagi di Polres Barsel lama, Kamis (25/2/2021).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polres Barito Selatan akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai sanksi pidana pembakar hutan dan lahan.

Melalui kegiatan yang dihadiri oleh tim gabungan antara Polri, TNI dan instansi Pemda Barsel serta dilaksanakan serentak di seluruh Kalteng ini, dikatakan oleh Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya karhutla pada tahun 2021 ini.

Langkah tersebut, seusai dengan maklumat Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengenai pencegahan karhutla sebagai salah satu dari empat fokus Kapolda tahun 2021.

“Dengan adanya maklumat dari bapak Kapolda ini, memperjelas dari segi penegakkan hukum tentang sanksi pidana yang dihadapi masyarakat, apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” terang Kapolres, seusai memimpin pelaksanaan Apel sosialisasi sanksi pidana pembakar hutan dan lahan di Lapangan Kantor Polres Barsel yang lama, di jalan Tugu, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kamis (25/2/2021).

Untuk itu, ia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apalagi, sesuai dengan prakiraan BMKG, bahwa Kalteng pada bulan Maret 2021 mendatang, akan mulai memasuki fase musim kemarau.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak membakar hutan dan lahan!” ingatkan Agung.

“Karena sebagaimana kita ketahui, membakar hutan dan lahan ini, sangat berbahaya baik dari segi kesehatan, keselamatan dan juga banyak hal yang bisa dirugikan akibat kebakaran hutan dan lahan!” tekankan Perwira Polisi berpangkat dua melati itu lagi.

Ia berharap agar dengan adanya maklumat Kapolda ini, masyarakat akan lebih meningkatkan kewaspadaan mereka dan tidak sembarangan melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Semoga dengan adanya maklumat dari Kapolda Kalteng ini, bisa membuat masyarakat menjadi lebih waspada, sehingga mereka tidak sembarangan untuk membakar hutan dan lahan,” harapnya.

“Kami juga memohon kepada Pemda dan stakeholder yang ada, untuk sama-sama mensosialisasikan maklumat bapak Kapolda ini, sehingga maklumat ini bisa sampai kepada masyarakat yang paling bawah. Agar mereka tahu, sekarang ada maklumat Kapolda yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan,” sampaikan Agung mengakhiri.(Sebastian)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: