POTO : Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, saat memberikan imbauan secara persuasif kepada pedagang buah musiman agar tetap taat aturan.

Pedagang Buah Musiman Harus Taat Aturan

POTO : Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda, saat memberikan imbauan secara persuasif kepada pedagang buah musiman agar tetap taat aturan.

Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Bukan hal baru lagi ketika musim buah-buahan tiba, maka sejumlah titik ruas jalan di Kota Palangka Raya, ramai dipenuhi pedagang buah.

Mulai dari pedagang buah durian, rambutan, langsat, mangga, dan lain sebagainya, yang mengundang pecita buah untuk membeli.

Tingginya minat masyarakat untuk menikmati beragam buah inilah yang membuat pedagang tidak terkontrol lagi dalam memilih lokasi berjualan. Terutama pada jalur zona hijau yang seharusnya tidak diperuntukan untuk berdagang.

“Iya, terpenting pedagang buah musiman harus bisa menjaga ketertiban. Jangan sampai berjualan mengganggu arus lalu lintas (lalin) pengguna jalan,”ungkap anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Jumat (19/2/2021)

Menurut pilitikus PAN Kota Palangka Raya, jika para pedagang berjualan di bahu jalan yang bukan tempat representatif, maka bisa membahayakan. Tidak hanya bagi pengguna jalan,tapi juga para pembeli dan pedagang itu sendiri.

Disisi lain arus lalu lintas yang padat, akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kemacetan. Belum lagi resiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Segala bentuk usaha perekonomian masyarakat, tentu harus didukung. Namun, aturan tuntuk berjualan telah ditentukan lokasinya. Seperti pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner,”ujarnya.

Terlepas dari itu sambung Ridha, ada baiknya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dapat memberikan arahan dan masukan kepada para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang bisa digunakan para pedagang buah lokal musiman untuk tidak mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas.

Sebut saja Satpol PP selaku aparat penegak perda, setidaknya bisa memberikan imbauan secara persuasif apabila menemukan pedagang yang melanggar aturan lokasi berjualan.

“Berikan pemahaman , bahwa melanggar aturan berjualan dapat berimbas kepada sanksi, seraya mengarahkan pedafang untuk berjualan di lokasi yang sudah ditentukan,”pungkas Ridha.VD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: