Foto : Lokasi pelabuhan PT KHS di wilayah Desa Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel.(ist)

Sudah Beroperasi, PT KHS Diduga Belum Kantongi IPPKH

BeritaKalteng.com, BUNTOK – Meskipun diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebuah perusahaan pertambangan pasir kuarsa/pasir silika, PT Kondang Harum Sugih (KHS) sudah beroperasi.

PT KHS melaksanakan kegiatan di atas lahan konsesi mencakup area seluas 1.998,00 hektar di wilayah Desa Gunung Rantau, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

IPPKH merupakan perizinan diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui peraturan tata cara penggunaan kawasan hutan.

IPPKH adalah izin yang wajib dimiliki sebuah perusahaan untuk menggunakan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan, jalan umum atau jaringan telekomunikasi tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan tersebut.

Dalam regulasi terbaru, izin ini sering disebut sebagai PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Pemegang izin wajib melakukan reklamasi hutan, reboisasi lahan kompensasi, serta reklamasi daerah aliran sungai (DAS).

Jadi IPPKH menjadi salah satu instrumen krusial dan wajib dimiliki oleh perusahaan di sektor pertambangan serta perkebunan.

Kepala Desa Gunung Rantau, Karlusius Fransiska melalui saluran telpon menerangkan bahwa wilayah operasional PT KHS hampir keseluruhan berada di ruang lingkup kawasan desa.

“Desa Gunung Rantau berdasarkan profil desanya mencakup luas sebesar 3.600 Ha, jadi secara umum tentunya PT KHS ini beroperasi di dalam kawasan desa kami,” jelas Buge sapaan akrab Kepala Desa Gunung Rantau, Kamis (28/5/2026).

PT KHS diketahui selama kurang lebih 1 tahun ini berada sekaligus beroperasi di wilayah desa Gunung Rantau.

“Keberadaan perusahaan ini kurang lebih satu tahun ini, dan sudah melakukan produksi dan pengiriman melalui Tongkang pasir kuarsanya,” ungkap dia.

Keberadaan perusahaan tersebut, menurut Kepala Desa, sangatlah berdampak penting bagi warganya dan desa sekitar, terutama perputaran roda ekonomi masyarakat dan lapangan pekerjaan.

“Perputaran roda perekonomian warga sangat terasa sekali, yang awalnya desa cuma ada satu pedagang sayur sekarang sudah bertambah ada empat, dan juga kurang lebih 40 orang warga desa yang bekerja pada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Disinggung terkait perizinan yang dimiliki oleh PT KHS, Buge mengaku belum mengetahuinya secara jelas.

Diakui Kades, sebelumnya pihak PT KHS pernah menyampaikan kepada Pemerintah Desa terkait kelengkapan perizinan perusahaan. Menyangkut itu, Pemdes meminta kepada perusahaan untuk selalu berkoordinasi, melaporkan, dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan.

“Secara umum kami Pemerintah Desa tidak mengetahui secara jelas terkait perijinan mereka, tapi mereka pernah menyampaikan bahwa perijinan mereka dari pusat. Namun yang jelas PT KHS ada dan beroperasi di dalam wilayah desa Gunung Rantau, karena luasan desa Kami 3.600 ha tadi,” ungkapnya.

“Kami berharap kedepannya Perusahaan tetap berjalan, namun tentunya harus taat hukum dan taat pajak demi Bumi Dahani Dahani Tuntung Tulus,” tukas Buge menambahkan.

Dikonfirmasi terkait IPPKH ini, pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban yang jelas.

“Nanti saya kasih nomor handphone bagian legal ya pak karena ini berkaitan dengan legalitas takut salah saya kalau jawab. Saya konfirmasi bagian legal dulu ya,” ujar feri bagian Operasional Produksi PT KHS melalui pesan singkat, Kamis malam (28/5/2026).

Sebelum berita ini ditayangkan, media ini tetap melakukan upaya untuk mendapatkan jawaban. Namun masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Kalo pinjam pakai kawasan memang belum ada karena kita masih bekerja di APl,” ungkap Feri.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *