Keadilan Adat Ditegakkan, Kadamangan Paku Karau Selesaikan Sengketa Secara Bermartabat

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Penyelesaian sengketa lahan melalui mekanisme hukum adat kembali menunjukkan wibawanya di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Melalui sidang adat yang dipimpin Damang Paku Karau, Eben Tube didampingi Ketua Majelis Sidang Adat, Wartamin, perkara antara Tanah ulayat pihak tergugat dan tergugat berhasil diselesaikan secara damai dan bermartabat, Senin (20/4/2026).

Ketua Damang Paku Karau Eben Tube, menjelaskan berdasarkan hasil sidang pertama 17 Maret 2026 dan dilanjutkan sidang dilapangan 27 April Maret 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Sidang Adat dan Pleno dapat disimpulkan menjadi amar putusan.

Dalam prosesnya, lembaga kedamangan melakukan serangkaian tahapan mulai dari menerima laporan masyarakat, pengecekan lapangan, mediasi, hingga pelaksanaan sidang adat.

“Putusan tersebut sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap secara hukum adat kadamangan Paku Karau, semua wajib mentaatinya, baik pihak penggugat, tergugat dan PT. Bartim Coalindo,” ujar Eben Tube, Sabtu (30/5/2026).

Masih ditempat yang sama, Ketua Majelis Sidang Adat, Wartamin didampingi Let Kadamangan dan Damang Paku Karau, Eben Tube dengan ini menyampaikan ucapan syukur dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan mengikuti persidangan adat tersebut, sehingga Majelis Sidang Adat bisa diselesaikan, mulai dari pertama dan terakhir.

Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa lembaga adat masih memiliki peran penting dalam menjaga keadilan, keharmonisan, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak adat dan nilai-nilai budaya lokal.

“Dengan telah dibacanya Amar Putusan tadi maka semua rangkaian acara sudah selesai dan dengan demikian terkait objek perkara ini sudah selesai. Dan semua pihak hendaknya mentaatinya,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *