Beritakalteng.com, BUNTOK – Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Farid Yusran, meminta kepada Pemerintah Daerah setempat agar menambah jumlah dan mempermudah pencairan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini disampaikan Farid usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2026 di Buntok, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, Pemkab Barsel wajib melakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran BTT di tengah masifnya Karhutla. Karena sebelumnya pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP tahun 2026, anggaran BTT yang semula Rp23 miliar diturunkan menjadi Rp5 miliar akibat menyesuaikan dengan efisiensi.
Dia menilai, angka Rp5 miliar itu tidaklah cukup untuk penanganan Karhutla di Barsel. Sebab, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gelombang el nino yang menyebabkan kemarau ini, diprakirakan berlangsung sampai Januari 2027 dan puncaknya adalah pada bulan September 2026 ini.
Sementara, dari anggaran Rp5 miliar yang disediakan, hingga saat ini sudah terpakai sekitar Rp2 miliar, padahal kemarau baru berlangsung kurang lebih 1 bulan.
“Berarti kan perlu tambahan (BTT). Tadi kata Ibu Pj. Sekda akan ditambah. Nah ini nanti akan kita lihat berapa tambahannya,” tutur Farid.
Ditekankan oleh Farid, penghitungan ini harus cermat dengan melihat dari lamanya kemarau, dampaknya kepada masyarakat, baik itu ekonomi, sosial, kesehatan dan segala macam.
“Harus dihitung secara cermat. Jangan hanya mengatakan akan menambah sekian, itu kan tidak berhitung namanya. Harus dihitung!” tegas Farid.
“Buktinya seperti tadi, ada sekian desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai itu tidak ada air bersih, tidak ada air mandi. Tidak tahu mereka (Pemkab), gimana begitu,” beber politisi PDI Perjuangan ini lagi.
Kemudian, dia juga meminta agar proses pencairan BTT lebih dipersingkat, baik itu bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Satgas Penanggulangan Bencana.
“Sebenarnya secara prosedural itu (harus) ada pengajuan dari BPBD maupun Tim Satgas Penanggulangan Bencana, kemudian usulan itu direviu oleh Inspektorat. Saya kira lama waktunya bisa dipendekkan, atau dipangkas. Misalnya yang biasanya 3 hari bisa jadi 1 hari atau bahkan setengah hari,” sebutnya.
“Karena semua harus serba cepat sekarang ini. Jangan api sudah menyala baru mengusulkan, besok (dana) cair, lahan sudah habis,” tandasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah