beritakalteng.com – KUALA KURUN – Unsur Tiga Pilar yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama Polres Gumas dan Kodim 1016/PLK menyepakati pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, yang ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama. Kamis, (11/2/2021) pukul 10.00 WIB.
Penandatanganan dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong, M.Si, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., serta perwakilan dari Kodim 1016/PLK melalui Pabung Kapten M Ayuff diruang rapat Pemkab Gumas lantai I.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., mengatakan program ini merupakan kebijakan Kapolda Kalimantan Tengah terkait dampak pandemi Covid-19.
“Berkat soliditas dan sinergitas yang tinggi dari seluruh instansi baik pemerintah, TNI, Polri dan instansi lainnya, kita mampu menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata Rudi.
Dia menjelaskan, Lewu Isen Mulang itu untuk memotivasi masyarakat desa agar bisa menghadapi virus Covid-19 ini dan dampaknya.
“Pada Tahun 2021, kebijakan-kebijakan tersebut dapat direspon Pemkab Gumas bersama Polres Gumas dan Kodim 1016/PLK.” pungkasnya. (arl)