Beritakalteng.com, BUNTOK – CV Halimah Bersama sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuka semua dokumen galian pasir urug yang beroperasi di wilayah Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Senin (24/8/2026).
Diterangkan oleh Camat Jenamas, Zulkarnain Masdipura, Wakil Direktur CV Halimah Bersama, H. Mahlan dari Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas dihadirkan untuk menjawab terkait adanya pemberitaan salah satu media elektronik juga beberapa pertanyaan warga di media sosial, khususnya di Grup Facebook Aspirasi Masyarakat Barito Selatan (AMBS) soal galian pasir urug di DAS Barito yang ada di wilayah Rantau Kujang.
“Setelah kami melakukan pengecekan fisik dokumen izin tambang galian C atas nama CV Halimah Bersama, kami meyakini bahwa izin usaha produksi tambang pasir urug milik H. Jumron tersebut lengkap seperti: SIPB, dokumen lingkungan UKL/UPL bahkan persetujuan lingkungan pun sudah mereka kantongi,” beber camat.
Hanya saja, tutur Camat lagi, guna ketertiban dan mempermudah pengawasan, dia meminta agar diberlakukan jam operasional.
“Untuk ketertiban dan keamanan bersama saya meminta agar jam operasional penambangan tidak sampai malam hari, yang kedua menjaga agar tidak keluar dari lokasi izin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” pinta dia.

Dalam penjelasannya, H. Mahlan didampingi anak kandungnya serta satu orang pengawas lapangan internal, mengaku bahwa proses pengurusan izin galian C cukup lama dan menguras waktu, serta biaya yang tidak sedikit yaitu sekitar 3,2 tahun.
“Adapun kegiatan menambang pasir di lokasi saat ini belum genap sebulan, kami pastikan kegiatan itu tidak keluar dari titik koordinat izin yang kami miliki. Bahwa ada dugaan masyarakat kelurahan Rantau kujang kami beroperasi ilegal itu tidak benar, dan untuk diketahui bersama, saat ini kami berada di lokasi wilayah Desa Tampulang bukan wilayah Kelurahan Rantau Kujang meskipun berseberangan sungai, tapi itu sudah beda wilayah,” tutur dia.
Terkait pajak PPN dan pajak lain seperti pajak provinsi dan pajak kabupaten H. Mahlan berkomitmen akan memenuhi kewajiban tersebut secara jujur dan terbuka dengan melampirkan RK juga faktur pembelian dari kabupaten Kuala Kapuas.
“Kami warga taat pajak pak camat, kami akan setorkan sesuai fakta di lapangan jadi tidak usah hawatir pak,” tegas H. Mahlan.
Secara aturan dan regulasi usaha produksi CV Halimah Bersama telah lengkap sesuai aturan yang berlaku. Sementara terkait hal tali asih kepada masyarakat atas permintaan Camat Jenamas, akan dipertimbangkan bersama direktur perusahaan yakni H. Jumron yang kebetulan tidak dapat hadir karena sedang berada di Buntok.
“Selanjutnya kepada masyarakat kelurahan Rantau Kujang apabila membutuhkan pasir urug untuk pembangunan atau rehab mesjid atau mushola silakan menghubungi kami maka akan kami penuhi secara gratis pak,” janjinya.
Sebelumnya, operasional pertambangan galian pasir urug di wilayah Kecamatan Jenamas itu mendadak viral di media sosial facebook karena ada pertanyaan dari sejumlah masyarakat terkait legalitas aktivitas tersebut.
Pertanyaan tersebut muncul, sebab dalam menjalankan aktivitas pertambangan galian pasir urug di sungai Barito itu melibatkan sejumlah unit tongkang sebagai angkutan.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah