beritakalteng.com – KUALA KURUN – Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan menggunakan media Spanduk di wilayah hukumnya. Jumat (5/2/2021) pagi.
Kapolsek Rungan Iptu Marolop mengungkapkan adapun sangsi yang di berikan berdasarkan UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan. Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 Milyar Rupiah.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Rungan untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari. (arl)