Edukasi Bahaya Tambang Liar Terus Disosialisasikan

 

beritakalteng.com – KUALA KURUN – Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dengan menggunakan media Spanduk di wilayah hukumnya. Jumat (5/2/2021) pagi.

Kapolsek Rungan Iptu Marolop mengungkapkan adapun sangsi yang di berikan berdasarkan UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida,UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan. Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 Milyar Rupiah.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Polsek Rungan juga mengimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Rungan untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas sehari-hari dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak menghindari kerumunan serta berperilaku bersih dalam kehidupan sehari hari. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *